Sabtu, 21 September 2024

Beda dengan Madina dan Batubara, Polda Sumut Tidak Menahan Tersangka Kasus PPPK Langkat

Tumpal Manik - Rabu, 18 September 2024 06:15 WIB
123 view
Beda dengan Madina dan Batubara, Polda Sumut Tidak Menahan Tersangka Kasus PPPK Langkat
(Foto SNN/Tumpal Manik)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Medan (harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut memanggil tigatersangkabaru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) KabupatenLangkatTA 2023.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada SNN saat dikonfirmasi terkait progress penanganan kasus tersebut.

"Hari ini direncanakan pemanggilan ketiga tersangka tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)Langkat, SA. dan Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, AS," ujarnya, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:

Saat ditanya apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru, Hadi menyebut untuk.mengikuti proses. "Kita ikuti prosesnya dulu," tandasnya.

Sebelumnya Hadi menyebut penyidik telah menetapkan duakepala sekolahdasar sebagaitersangkadalam kasusPPPKLangkat2023.

Baca Juga:

"Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 orangtersangka, jadi saat ini ada 5tersangkadalam kasus tindak pidanaPPPKLangkat," ucapnya.

Menurut Hadi, sebelumnya penyidik telah menetapkan duakepala sekolahdasar sebagaitersangkadalam kasusPPPKLangkat2023 yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian KabupatenLangkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Keduatersangkatidak ditahan sepertitersangkakasus yang sama,PPPKdari Kabupaten Madina dan Batubara. "Itu kewenangan penyidik yang diatur undang-undang," pungkas Hadi (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru