Minggu, 22 Desember 2024

2 Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Medan Helvetia

Roy Surya D Damanik - Selasa, 17 September 2024 18:38 WIB
379 view
2 Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Medan Helvetia
(Foto Dok/Polsek)
PELAKU DITEMBAK: Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang menginterogasi kedua pelaku curanmor berinisial WS dan FT yang ditembak polisi, di Mapolsek, Selasa (17/09/2024).
Medan (harianSIB.com)

Polsek Helvetia menembak 2 tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) karena berupaya kabur saat dilakukan pengembangan, masing-masing berinisial WS (33) warga Jalan Kompos Desa Pujimulio, Sunggal, Deliserdang dan FT (27) warga Jalan Budi Luhur, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/9/2024) mengatakan, pengungkapan kasus Curanmor itu berawal dari laporan korban Syahrul Rizal (39) warga Jalan Klambir V dengan Nomor: LP/B/479/IX/2024/SPKT/Polsek Medan Helvetia, pada September 2024.

"Dalam laporannya, pada Rabu (11/9/2024) sekira pukul 22.00 WIB, korban yang baru saja pulang bekerja memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BK 4938 AFI miliknya di teras rumahnya. Saat hendak mengunci pagar, sepeda motor korban telau raib. Korban berusaha mencari di seputan rumahnya, namun sepedamotornya tidak ditemukan. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek," ujarnya.

Baca Juga:

Alexander menambahkan, petugas yang menerima laporan korban kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Hanya dengan tempo beberapa jam, petugas meringkus kedua pelaku di Jalan Soekarno Hatta KM 18, Binjai Timur.

"Saat dibawa untuk melakukan pengembangan mencari barang bukti, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh," jelasnya.

Baca Juga:

Lanjut Kapolsek, kedua pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pelaku turut disita barang bukti sepeda motor milik korban dan sepeda motor Honda Vario BK 5363 ALT yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya kejahatannya. Serta 2 kunci L dan 1 kunci Y beserta dua mata anak kunci yang berujung runcing," pungkasnya sembari menambahkan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru