Ditemukan 51 Kasus HIV AIDS dan 168 Kasus DBD di Dairi
Sidikalang (harianSIB.com)Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi menemukan 168 penanganan penyakit menular Demam Berdarah Dengue (DBD) dan 51 penan
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba, dalam keterangan persnya, di Mapolsek Sunggal, Jumat (13/09/2024), mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan adanya 3 laporan korban yakni, Agustian Syahputra (38) yang kehilangan sepeda motor di depan toko Jalan Ringroad dengan Nomor: LP/B/655/IV/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 17 April 2024.
Baca Juga:
"Laporan kedua atas nama M Tomy Kurniawan (38) yang kehilangan sepeda motor di depan mini market Jalan Sei Mencirim dengan Nomor: LP/B/377/III/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 2 Maret 2024. Dan laporan ketiga atas nama Agus Sucipto (24) yang kehilangan sepeda motor di Jalan Suka Rame Perumahan Rorinata Tahap, dengan Nomor: LP/B/1510/IX/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 2 September 2024," jelasnya.
Hutabarat menambahkan, berdasarkan 3 laporan itu petugas melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan dan juga mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Setelah diselidiki, petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial DCR alias Pras.
Baca Juga:
"Petugas pun menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama seorang temannya berinisial Pa alias Dikye (DPO) warga Desa Sei Mencirim. Modus operandi pelaku yakni mengincar targetnya saat sepeda motor diparkirkan. Saat pemilik lengah, pelaku merusak kunci sepeda motor dengan kunci T," ujarnya.
Hutabarat mengatakan, setelah ditangkap, DCR alias Pras dibawa petugas untuk pengembangan mencari pelaku lainnya. Namun, di perjalanan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.
"Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, lanjutnya, pelaku mengaku sudah 16 kali melakukan aksi kejahatannya, di antaranya di Kota Medan, Delisersang, Lubukpakam dan Tanjungmorawa.
Dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti seperti kunci T, jaket warna hitam, sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," katanya. (*)
Sidikalang (harianSIB.com)Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi menemukan 168 penanganan penyakit menular Demam Berdarah Dengue (DBD) dan 51 penan
Simalungun (harianSIB.com)Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar membagikan sebanyak 750 paket bakti sosia
Simalungun (harianSIB.com)Satlantas Polres Simalungun menggelar patroli di sepanjang Jalan PematangsiantarParapat. Patroli itu untuk mengan
Seoul (harianSIB.com)Penyidik Korea Selatan akhirnya bisa menangkap Presiden Yoon Suk Yeol setelah beberapa kali gagal. Untuk menangkap Yoon
Seoul (harianSIB.com)Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol akhirnya ditangkap pada hari Rabu (15/1/2025) atas drama