Rabu, 15 Januari 2025

16 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor Ditembak Polsek Sunggal

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 14 September 2024 07:03 WIB
613 view
16 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor Ditembak Polsek Sunggal
Foto: Dok/Polsek
DITEMBAK: Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba memberikan keterangan pers terkait ditembaknya pelaku spesialis curanmor, di Mapolsek Sunggal, Jumat (13/09/2024).
Medan (harianSIB.com)

Polsek Sunggal menembak seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DCR alias Pras (21) warga Jalan Berantas Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba, dalam keterangan persnya, di Mapolsek Sunggal, Jumat (13/09/2024), mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan adanya 3 laporan korban yakni, Agustian Syahputra (38) yang kehilangan sepeda motor di depan toko Jalan Ringroad dengan Nomor: LP/B/655/IV/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 17 April 2024.

Baca Juga:

"Laporan kedua atas nama M Tomy Kurniawan (38) yang kehilangan sepeda motor di depan mini market Jalan Sei Mencirim dengan Nomor: LP/B/377/III/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 2 Maret 2024. Dan laporan ketiga atas nama Agus Sucipto (24) yang kehilangan sepeda motor di Jalan Suka Rame Perumahan Rorinata Tahap, dengan Nomor: LP/B/1510/IX/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 2 September 2024," jelasnya.

Hutabarat menambahkan, berdasarkan 3 laporan itu petugas melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan dan juga mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Setelah diselidiki, petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial DCR alias Pras.

Baca Juga:

"Petugas pun menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama seorang temannya berinisial Pa alias Dikye (DPO) warga Desa Sei Mencirim. Modus operandi pelaku yakni mengincar targetnya saat sepeda motor diparkirkan. Saat pemilik lengah, pelaku merusak kunci sepeda motor dengan kunci T," ujarnya.

Hutabarat mengatakan, setelah ditangkap, DCR alias Pras dibawa petugas untuk pengembangan mencari pelaku lainnya. Namun, di perjalanan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

"Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, lanjutnya, pelaku mengaku sudah 16 kali melakukan aksi kejahatannya, di antaranya di Kota Medan, Delisersang, Lubukpakam dan Tanjungmorawa.

Dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti seperti kunci T, jaket warna hitam, sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru