Rabu, 18 September 2024

Bobol Rumah Warga di Rantauprapat, Maling Gondol Tabung Gas Hingga AC Ditangkap Polisi

Efran Simanjuntak - Kamis, 12 September 2024 22:24 WIB
354 view
Bobol Rumah Warga di Rantauprapat, Maling Gondol Tabung Gas Hingga AC Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Humas
Pria ZS (41), tersangka maling pembobol rumah warga di Jalan Siringoringo Rantauprapat yang menggondol perabot rumah mulai dari tabung gas hingga AC, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu, Senin (9/9/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Maling berhasil membobol rumah seorang warga di Jalan Siringoringo, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku menggondol perabot rumah, mulai tabung gas, komputer hingga AC, mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp60 juta.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Kamis (12/9/2024), mengatakan peristiwa pencurian berat itu terjadi, Sabtu 24 Agustus 2024.

"Tersangka pelakunya telah diamankan, ZS (41), warga Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, ditangkap saat berada kawasan Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Senin 9 September 2024," sebutnya.

Baca Juga:

Dia mengatakan, pencurian terjadi di rumah korban, ACT (34). Pelaku menggondol mesin genset, besi dudukan mesin genset, pompa air, handel pintu, kompor masak elektrik, tabung gas, komputer dan AC.

"Ketika itu korban sedang pergi. Setelah pulang, korban menerima informasi dari tetangga bahwa rumahnya telah dibobol maling. Saat memeriksa rumah, korban menemukan pintu pagar dan pintu depan telah rusak, dan sejumlah barang berharga di dalam rumahnya telah hilang. Merasa kesal, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu," jelasnya.

Baca Juga:

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan. Kemudian diketahui pelakunya berinisial ZS dan tidak bekerja sendirian. Ia melakukan aksinya bersama 2 rekannya, FS alias Ucok Tato dan M alias Madan.

Kata AKP Syafrudin, FS dan M telah lebih dulu tertangkap. FS dibekuk pada Minggu 8 September 2024, dalam kasus pencurian kabel tower. Sedangkan Madan diringkus akibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan ZS dilakukan setelah tim polisi menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Jalan Sirandorung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama 2 temannya di rumah ACT.

"Setelah penangkapan ZS, Tim Opsnal Satreskrim mengamankan barang bukti besi dudukan mesin genset, tabung mesin air, AC rusak dan handel pintu," ungkap Kasi Humas.

Ia mengatakan, ZS beserta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu. ZS juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait pasal 363 KUHP.

"Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dengan pihak kepolisian sangat penting menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif," sebutnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru