Rabu, 18 September 2024

Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, 10 Tersangka Ditangkap

Wilfred Manullang - Kamis, 12 September 2024 20:41 WIB
255 view
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, 10 Tersangka Ditangkap
Foto: Dok. Istimewa
Uang palsu Rp 1,2 miliar disita Bareskrim Polri dari tempat percetakan di Bekasi.
Jakarta (harianSIB.com)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang digunakan untuk memproduksi uang palsu senilai Rp1,2 miliar. Sebanyak 10 tersangka pun ditangkap petugas.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan kabar penggerebekan percetakan uang palsu tersebut.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," tutur Helfi dikutip dari liputan6.com, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:

Dia menerangkan, para tersangka mencetak uang palsu di kios percetakan Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Petugas melakukan operasi penggerebekan pada Senin, 6 September 2024.

Dari 10 tersangka yang ditangkap, delapan di antaranya diamankan di sebuah hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

Baca Juga:

"Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi," jelas dia.

Secara rinci, para tersangka adalah SUR selaku pemilik, TS selaku pemilik dan penerima orderan, SB selaku karyawan yang memotong uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR selaku perantara. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru