Sabtu, 21 September 2024

Diduga Korupsi DD Rp651,3 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Kades Kuta Batu

Martohap Simarsoit - Selasa, 03 September 2024 16:52 WIB
309 view
Diduga Korupsi DD Rp651,3 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Kades Kuta Batu
Foto: Dok/Kejari Aceh Singkil
DITAHAN: AS ditahan penyidik Kejari Aceh Singkil, Senin (2/9/2014).
Aceh Singkil (harianSIB.com)
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah menahan AS Kepala Desa Kuta Batu periode 2020-2023, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) Kampung Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil TA 2021- 2022.

Diketahui, daerah Kabupaten Aceh Singkil berdekatan atau berbatasan langsung dengan Kabupaten Pakpak Bharat Sumut .

"Tersangka AS ditahan 20 hari ke depan mulai 2 September 2024-21 September 2024," sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Junaidi SH MH, dalam keterangan tertulis via WhatsApp (WA) Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:

Dijelaskannya, setelah hasil penyidikan diekspose, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan DD
Kampung Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil TA 2021-2022.

Menurut Kajari Aceh Singkil, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian Rp651.390.185,45, sesuai Laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024.

Baca Juga:

Tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair, tersangka dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru