Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, kepada wartawan, Selasa sore (27/8/2024), mengatakan, De yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kakinya terpaksa ditembak karena saat akan ditangkap di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, mencoba kabur dan melakukan perlawanan.
Disebutkan, perbuatan cabul itu dilakukan De beberapa pekan lalu, di areal kebun atau tanaman pohon pisang, tidak jauh dari rumah korban.
Baca Juga:
Saat itu korban disuruh ayahnya membeli rokok ke sebuah warung. Ketika melintas di sekitar areal pepohonan pisang, De mendekati korban, kemudian membawa dan mencabuli gadis cilik tersebut di kebun pisang.
Baca Juga:
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, selain meringkus De, pihaknya juga menyita sejumkah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan video pelaku sedang membawa korban.
Kini, De meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (*)
Jakarta (harianSIB.com)Sekitar 80 persen akses air minum di Indonesia belum layak dikonsumsi. Peningkatan akses air minum layak hanya mening
Jakarta (harianSIB.com)Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Perayaan Penyambutan Natal Pelayanan Kategorial Pelayan Ana
Jakarta (harianSIB.com)Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12. Awaln