Sabtu, 21 September 2024

Fakta Sidang Tak Buktikan Terima Rp1,4 Miliar, PH Minta Hakim Bebaskan Alwi Hasibuan

Rido Sitompul - Senin, 12 Agustus 2024 21:25 WIB
423 view
Fakta Sidang Tak Buktikan Terima Rp1,4 Miliar, PH Minta Hakim Bebaskan Alwi Hasibuan
Foto: SNN/Rido Sitompul
SIDANG: Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan saat disidangkan di PN Medan, Senin (12/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, kembali membantah menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

Bantahan itu disampaikan Alwi melalui Penasihat Hukumnya (PH) dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan PH atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Tidak ada satu pun alat bukti yang dapat menunjukan dan/atau membuktikan terdakwa menerima uang sebesar Rp1,4 miliar, sehingga sangatlah berdasar hukum kiranya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider JPU," sebut Akhmad Johari Damanik selaku PH Alwi, Senin (12/8/2024).

Baca Juga:

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Jojo itu pun kembali menyinggung terkait JPU yang memanipulasi keterangan beberapa saksi di persidangan.

Singgungan itu dilontarkan dikarenakan PH menilai JPU dalam repliknya yang dibacakan beberapa waktu lalu tak 'berani' membantah tudingan tersebut.

Baca Juga:

"Oleh karena JPU dalam repliknya sama sekali tidak menanggapi tentang adanya manipulasi fakta hukum atau keterangan saksi-saksi pada saat menyusun surat tuntutannya, maka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu tidak membantah artinya secara diam-diam telah mengakui tindakan yang ditujukan kepadanya," cetus Jojo.

Terkait pengadaan APD, tim PH Alwi dengan tegas membantah adanya barang fiktif dalam pengadaan tersebut. Dia menjelaskan, seluruh barang, termasuk 90.000 coverall, telah disalurkan dengan benar kepada rumah sakit dan instansi terkait.

"Tuduhan mengenai barang yang tidak ada atau tidak diterima, menurutnya, tidak berdasar," imbuhnya.

Lebih lanjut, tim PH Alwi menjelaskan perannya sebagai Pengguna Anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Mereka mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, ia telah mendelegasikan kewenangan pengadaan barang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018 dan Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2020. Oleh karena itu, proses pengadaan tersebut berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab PPK, bukan dirinya secara langsung," urainya.

Tim PH Alwi juga menanggapi tuduhan mengenai kemahalan harga barang dalam pengadaan APD ini. Ia menekankan pengadaan dilakukan pada saat pandemi Covid-19, di mana harga barang-barang mengalami kenaikan tajam akibat kelangkaan.

Tim PH Alwi menambahkan, seluruh proses pengadaan telah melalui review yang ketat dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan diaudit oleh BPK. Hasil audit tersebut, katanya, tidak menemukan adanya ketidakwajaran harga, kemahalan, atau barang fiktif.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru