Sabtu, 21 September 2024

Perkara Korupsi di Gunungsitoli, Mantan Kepala UPT BMBK Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Senin, 12 Agustus 2024 21:10 WIB
353 view
Perkara Korupsi di Gunungsitoli, Mantan Kepala UPT BMBK Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara
Foto: SNN/Rido Sitompul
TUNTUTAN: Dua terdakwa saat mendengar pembacaan surat tuntutan, di ruang sidang PN Medan, Senin (12/8/2024).

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa merasa bersalah," kata Hawali.

Lanjut Jaksa, hal-hal yang meringankan tambahan khusus untuk terdakwa Temazisokhi bahwa uang kerugian keuangan negara Rp2.454.949.986 (Rp2,4 miliar) telah dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp571.549.986 (Rp571 juta). Namun, sebesar Rp311.549.986 (Rp311 juta) telah dikembalikan ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.

Baca Juga:

Di mana uang sebesar Rp260.000.000 (Rp260 juta) dipergunakan untuk keperluan kantor dan uang sebesar Rp311 juta dikembalikan terdakwa ke kas negara melalui rekening titipan RPL Kejari Gunungsitoli pada 1 Agustus 2024.

"Agar uang sebesar Rp311 juta yang telah dititipkan terdakwa ke rekening Kejari Gunungsitoli pada tanggal 1 Agustus 2024 dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dinikmati terdakwa," sebut Hawali.

Baca Juga:

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan hingga Jumat (16/8/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru