Berkas perkara pelaku aksi geng motor masing-masing berinisial AD (22) dan RRS (21) tersebut diserahkan Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing selaku penyidik didampingi penyidik pembantu Aiptu Azmi Lubis, dan diterima Jaksa Joharlan SH dari Kejari Sergai.
Sebelum diserahkan ke pihak Kejari Sergai, kedua tersangka terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Sergai.
Baca Juga:
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing mengatakan, pelimpahan berkas perkara pelaku aksi geng motor ini menindaklanjuti Surat Kajari Sergai Nomor : B-3619/L.2.29.Eku.1/08/2024 yang memberitahukan bahwa hasil penyidikan perkara kedua tersangka sudah lengkap.
"Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3)b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHPidana, maka kami menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.
Baca Juga:
Dengan dilimpahkannya berkas perkara kedua tersangka aksi geng motor ini ke pihak kejaksaan, perwira tiga balok emas di pundak ini menegaskan komitmen Polsek Firdaus dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi geng motor, guna mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Firdaus.
"Untuk itu, kami mengimbau warga agar segera melaporkan ke Polsek Firdaus apabila mengetahui ada terjadinya tindak pidana, baik itu penyalahgunaan narkoba, begal, geng motor, balap liar, maupum tindak pidana lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Diketahui, tersangka AD dan RRS diamankan pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 01.30 WIB dini hari, saat melakukan aksi geng motor yang sangat meresahkan warga Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai. (*)
Jakarta (harianSIB.com)Sekitar 80 persen akses air minum di Indonesia belum layak dikonsumsi. Peningkatan akses air minum layak hanya mening
Jakarta (harianSIB.com)Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Perayaan Penyambutan Natal Pelayanan Kategorial Pelayan Ana
Jakarta (harianSIB.com)Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12. Awaln