Selasa, 31 Desember 2024

Anggota Geng Motor Bibik Family Divonis 2 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 07 Agustus 2024 20:11 WIB
413 view
Anggota Geng Motor Bibik Family Divonis 2 Tahun Penjara
(Foto: SNN/Rido Sitompul)
DIVONIS: Terdakwa Dedek Kurniawan, anggota Geng Motor Bibik Family divonis 2 tahun penjara, di PN Medan, Rabu (7/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Dedek Kurniawan (19), anggota geng motor Bibik Family, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia terbukti bersalah membawa senjata tajam jenis samurai untuk tawuran.

Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU No. 8 Tahun 1948.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedek Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Frans dalam sidang, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:

Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan upaya hukum banding. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Perkara ini bermula pada Kamis (9/5/2024), pukul 01.00 WIB. Petugas Polsek Medan Kota yang berpatroli mendapatkan informasi tentang tawuran geng motor di Jalan Sakti Lubis Medan.

Baca Juga:

Petugas segera menuju lokasi dan mengejar anggota geng motor yang melarikan diri ke arah Jalan Brigjend Zein Hamid Medan. Di Under Pass Titikuning, petugas menangkap Dedek Kurniawan yang sepeda motornya mati, sementara dua temannya berhasil melarikan diri.

Di samping sepeda motor Dedek, ditemukan satu bilah samurai. Dedek mengakui samurai tersebut miliknya dan menyatakan dirinya anggota geng motor Bibik Family yang akan tawuran dengan geng motor lain. Dedek dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru