Minggu, 08 September 2024

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Desa Sukababo Karo

Theopilus Sinulaki - Sabtu, 27 Juli 2024 15:20 WIB
277 view
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Desa Sukababo Karo
Foto: Dok/ Humas Polres Tanah Karo
AMANKAN: IG alias Lajur, warga Sukababo, diamankan Polsek Juhar.
Karo (harianSIB.com)
Polsek Juhar menangkap IG alias Lajur (34), pelaku penganiayaan dan berujung maut, Rabu (24/7/2024), di Desa Sukababo, tepatnya di perladangan Pintu Lawit, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

Penganiayaan ini megakibatkan Ramli Ginting (44), warga Desa Sukababo tewas dengan luka tusukan di bagian perut, dada dan luka sobek di pergelangan tangan kiri, di teras depan sebuah kedai kopi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kapolsek Juhar, AKP A Nainggolan, Sabtu (27/7/2024), menjelaskan, insiden ini diduga dipicu perselisihan antara korban dan tersangka, dengan inisial IG alias Lajur alias Poso (34), warga yang sama.

Baca Juga:

Dari pemeriksaan beberapa saksi dan keterangan tersangka, insiden ini terjadi diduga dikarenakan tersangka menaruh dendam kepada korban, atas kelakuannya yang sering membuli tersangka yang mengalami cacat pada bagian wajah akibat kejadian lakalantas beberapa tahun lalu.

"Emosi tersangka memuncak dikarenakan korban sering mengolok tersangka dengan perbuatan yang sama. Sewaktu korban hendak pulang kerumah seketika itu tersangka menyerang korban dengan menggunakan pisau miliknya," urainya.

Baca Juga:

Dijelaskannya, kejadian ini diketahui setelah menerima laporan dari Kades Sukababo Abel Sebayang, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

"Sesampainya di lokasi, kami menemukan korban sudah tergeletak diteras depan kedai kopi mengalami luka- luka berlumuran darah tanpa gerakan apapun. Kami segera mengamankan TKP, dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti bukti," ujarnya.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya kurang dari 24 jam, berhasil mengamankan tersangka IG di perladangan Pintu Lawit, Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Rabu (24/7/2024).

"Untuk tersangka sendiri diancam melanggar pasal 340 Subs 338 Lebih Subs 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," kata Nainggolan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru