Minggu, 08 September 2024

Edarkan Ekstasi, Tiga Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai

Muhammad Irsan - Jumat, 26 Juli 2024 10:50 WIB
293 view
Edarkan Ekstasi, Tiga Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai
(Foto: Dok/Humas Polres Binjai)
AMANKAN: Tiga terduga pelaku masing-masing MIM (23), RH (23) dan MI (24) beserta barang bukti pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (26/7/2024).
Binjai (harianSIB.com)
Tiga pemuda masing-masing berinisial MIM (23), RH (23) dan MI (24) diamankan Tim Unit I Satresnarkoba Polres Binjai atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ekstasi di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Senin (22/07/2024), sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan melakukan penyelidikan, dengan cara pengamatan di sekitar lokasi tersebut," kata Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:

Syamsul menjelaskan, pada Senin (22/7/2024), sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang disebutkan masyarakat. Setibanya di lokasi, petugas melakukan "undercover buy", kemudian terduga MIM bersama RH menghampiri petugas yang menyamar.

MIM menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas dan langsung menangkap kedua pelaku, lalu disusul terduga MI yang saat itu sedang menunggu di depan teras kost di lokasi tersebut.

Baca Juga:

"Saat dilakukan interogasi, MI mengatakan barang bukti tersebut berasal dari abang kandungnya bernama panggilan AM dengan cara bertemu dengan salah seorang temannya di Belawan untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari orang-orang suruhan abang MI," ujar Syamsul.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan di rumah kediaman MI dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti tersebut. Saat ditanya petugas, terduga pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk dijual.

"Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Terhadap ketiga pemuda tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru