Minggu, 08 September 2024

DPO Otak Pelaku Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas Ditangkap di Riau

Roy Surya D Damanik - Kamis, 25 Juli 2024 20:24 WIB
965 view
DPO Otak Pelaku Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas Ditangkap di Riau
Foto: Dok
DPO otak pelaku pembakaran Deni Pratama hingga tewas ditangkap di Riau
Medan (harianSIB.com)
Polsek Medan Tembung (eks Polsek Percut Sei Tuan) meringkus DPO otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 6 hari.

Tersangka pelaku berinisial EN (30) warga Jalan Pipit VII Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ditangkap petugas di perkebunan sawit kawasan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Simamora dalam keterangan persnya di Mapolsek, Kamis (25/7) mengatakan penangkapan terhadap EN yang sudah masuk DPO itu berawal pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kawasan perkebunan sawit kawasan Bagan Batu.

Baca Juga:

"Setelah DPO disebar, kita mendapat informasi tempat persembunyian EN. Pada, Selasa (23/7) sekira pukul 18.00 WIB, saya dan anggota langsung bergerak ke Bagan Batu dan tiba pada, Rabu (24/7) malam," ujarnya.

Setibanya di lokasi lanjutnya, petugas langsung melakukan pencarian di dalam perkebunan sawit. Alhasil, kita melakukan penyergapan di satu rumah dan membekuk EN tanpa adanya perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyiramkan minyak bensin dan membakar tubuh korban.

Baca Juga:

"Usai menginterogasi tersangka, kita langsung memboyongnya ke Mako guna pemeriksaan dan proses selanjutnya," pungkasnya sembari menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke 3 Subs Pasal 351 Ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru