Minggu, 08 September 2024

Sempat Kabur, Tahanan Polresta Deliserdang Kasus Judi Ditangkap di Saribu Dolok

Lisbon Situmorang - Rabu, 24 Juli 2024 20:34 WIB
384 view
Sempat Kabur, Tahanan Polresta Deliserdang Kasus Judi Ditangkap di Saribu Dolok
(Foto: SNN/Lisbon Situmorang)
PAPARAN: Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar (2 dari kiri) menyampaikan paparannya, Rabu (24/7/2024), di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Sempat kabur, seorang perempuan tersangka kasus judi berinsial RTT (29) warga Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, kembali ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang, di Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, didampingi Kanit Pidum Iptu Rikki Sitanggang kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/7/2024), di Mapolresta Deliserdang.

Disebutkan, RTT ditangkap bersama 4 tersangka lainnya pada kasus judi jenis mesin tembak ikan, Kamis (18/7/2024) dinihari, di Desa Talapeta, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:

Tiba di ruang Sat Reskrim Mapolresta Deliserdang, RTT dengan kedua tangan diborgol ditempatkan di salah satu ruangan, sementara petugas memeriksa tersangka lainnya. Melihat situasi sepi dan petugas terbatas saat subuh, RTT berusaha mengeluarkan tangannya dari lingkaran jeratan borgol dan berhasil.

Saat itu pula, RTT keluar dari ruang pemeriksaan melalui jendela yang belum memiliki jerjak.

Baca Juga:

"Usai ditangkap, RTT kembali mempraktekkan caranya mengeluarkan tangan dari lingkaran borgol, dan berhasil karena tangannya memang kecil," jelas Risqi Akbar. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru