Minggu, 08 September 2024

Miliki Ganja, 1 Orang Residivis Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Sarliman Manurung - Selasa, 23 Juli 2024 16:33 WIB
249 view
Miliki Ganja, 1 Orang Residivis Ditangkap Polres Padangsidimpuan
Foto: Dok/Humas Polres Padangsidimpuan
Tersangka RMS sedang memperlihatkan barang bukti saat diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan
Padangsidimpuan (harianSIB.com)
Seorang residivis berinisial RMS (36) warga Jalan HT. Rizal Nurdin Padangsidimpuan, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan atas kasus kepemilikan ganja, Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Batang Pane Padangsidimpuan.


Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sibadutar melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga kepada jurnalis SNN Selasa (23/7/2024) mengatakan, RMS yang merupakan residivis atas kasus narkoba berhasil ditangkap atas laporan dari masyarakat bahwa RMS kerap memiliki ganja diduga untuk diedarkan.


Setelah mendapat laporan tersebut tambah Sinaga, Tim Opsnal Satres Narkoba pergi ke tempat yang diinformasikan masyarakat tersebut dan berhasil menangkap RMS dan mengamankan barang bukti satu plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 40,71 gram,1 HP merek Vivo warna coklat dan 1 Honda Beat warna hitam ."Selanjutnya tersangka RMS beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya (*)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru