Minggu, 08 September 2024

Vonis Mati Ratu Narkoba Aceh Diubah, Jadi Divonis Penjara Seumur Hidup

Wilfred Manullang - Selasa, 23 Juli 2024 12:51 WIB
402 view
Vonis Mati Ratu Narkoba Aceh Diubah, Jadi Divonis Penjara Seumur Hidup
Foto: Net
Hanisah alias Nisa alias Nyonya N, bandar sabu asal Bireuen
Medan (harianSIB.com)
Hanisah atau Nisa yang dijuluki 'Ratu Narkoba' bersama dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi divonis penjara seumur hidup.

Ketiganya awalnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, mengubah vonis mati tersebut.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Parlas Nababan, dalam amar putusannya, seperti dilansir Antara dan dikutip Detikcom, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:

Tiga terdakwa itu merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yakni Hanisah alias Nisa (39), suami Nisa bernama Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan terdakwa lainnya bernama Maimun alias Bang Mun (54). Mereka diadili dalam berkas terpisah.

Majelis hakim PT Medan menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga:

"Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Parlas Nababan.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru