Minggu, 08 September 2024

Tersangkut Peredaran Sabu, Pasutri Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 22 Juli 2024 18:22 WIB
356 view
Tersangkut Peredaran Sabu, Pasutri Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Pasutri inisial AJ dan JAL dan barang bukti saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (18/7/2024) dini hari.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Tersangkut peredaran sabu, pasangan suami istri (Pasutri) inisial AJ alias Caplin (46) dan JAL (40) diringkus polisi di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (18/7/2024) dini hari.

Informasi diperoleh, pasangan suami istri warga Kecamatan Panombeian Pane, Kabupaten Simalungun itu diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Keduanya kita tangkap setelah adanya laporan masyarakat membawa sabu saat mengendarai sepeda motor masing-masing melintasi Jalan Sibatu-batu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:

Dijelaskan dia, dari penggeledahan yang dilakukan personil dari keduanya ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,11 gram,⁠ 1 buah plastik klip kosong dan 2 unit handphone merk Oppo.

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka masing-masing, 1 buah timbangan digital dan 2 buah sendok terbuat dari pipet sedotan.

Baca Juga:

Lanjut dia menerangkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka JAL mengakui barang bukti sabu tersebut adalah milik AJ yang tak lain suaminya.

"Kedua pasutri bersama barang bukti sabu telah diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba," tukasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru