Minggu, 08 September 2024

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Rengas Pulau

Pally Simangunsong - Senin, 22 Juli 2024 15:01 WIB
179 view
Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Rengas Pulau
Foto: Dok/Polres Belawan
DIAMANKAN: H alias Dayat diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (22/7/2024), setelah ditangkap dari kawasan Jalan Rubiah, Medan Marelan.
Belawan (harianSIB.com)
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria berinisial H alias Dayat (49), warga Medan Marelan, dengan sangkaan sebagai pengedar daun ganja kering, dari kawasan Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.


Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus sedang berisi daun ganja kering, 2 amplop daun ganja kering siap edar, 3 plastik asoy dan satu unit handphone (hp).


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, kepada wartawan Senin, (22/7/2024), mengatakan, penangkapan H alias Dayat dilakukan terkait laporan warga adanya peredaran daun ganja kering di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan.

Baca Juga:

Disebutkannya, saat dilakukan penggerebekan, H alias Dayat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, namun ulahnya itu diketahui polisi.


"Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(**)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru