Jumat, 18 Oktober 2024

Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah

Pally Simangunsong - Sabtu, 29 Juni 2024 16:15 WIB
267 view
Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah
Foto: Dok/ Polres Belawan
DIRINGKUS: Polsek Medan Labuhan meringkus pelaku penggelapan, penadah dan perantara jual beli sepeda motor hasil tindak kejahatan di Desa Helvetia, Labuhan Deli, Sabtu (29/6/2024).
Belawan (harianSIB.com)
Polsek Medan Labuhan meringkus seorang pria berinisial F (24) warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, dengan sangkaan menggelapkan sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ milik Wiga Pratama warga Labuhan Deli.

Selain itu, petugas Polsek Medan Labuhan juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, serta membekuk wanita H (23) selaku penadah dan T (24) perantara jual beli.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024), mengatakan, penggelapan sepeda motor itu, dilakukan F 16 Juni 2024 lalu, di Desa Helvetia, dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk suatu keperluan.

Baca Juga:

Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan kemudian meringkus F di kawasan Jalan Serba Guna, Desa Helvetia, berikut H serta T selaku penadah dan perantara jual beli

Disebutkan, sesuai pengakuan F, ia menjual sepeda motor korban kepada H dengan harga Rp3,1 juta dengan perantara T, sedang dari hasil penjualan sepeda motor hasil tindak kejahatan tersebut T menerima upah Rp100 ribu

Baca Juga:

Guna pengusutan lanjut, pelaku penggelapan, perantara jual beli dan penadah sepeda motor korban, kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru