Jumat, 20 September 2024

Bahaya! Judi Online Rambah Kalangan Penghasilan Harian, Polres Madina Tangkap 2 Bandar Togel di Kedai Kopi

Robert Nainggolan - Jumat, 28 Juni 2024 13:26 WIB
401 view
Bahaya! Judi Online Rambah Kalangan Penghasilan Harian, Polres Madina Tangkap 2 Bandar Togel di Kedai Kopi
(Foto: Dok/Humas)
PRESS RELEASE: Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat press release penangkapan dua bandar Togel online, Kamis (27/6/2024).
Mandailing Natal (harianSIB.com)
Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap dua orang bandar togel menggunakan situs online Tesla Toto dan Protogelonline di kedai kopi Desa Kampung Padang dan Desa Gunung Barani, Kecamatan Panyabungan.

Personel Satreskrim Polres Madina menangkap AL di Desa Kampung Padang, pada Rabu (26/6/2024) malam, dan menyita barang bukti uang tunai Rp179 ribu dan dua handphone android merek Oppo dan Xiomi.

Sedangkan N ditangkap dari Gunung Barani pada Kamis (27/6/2024), serta menyita barang bukti uang tunai Rp35 ribu serta sebuah handphone.

Baca Juga:

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, modus operandi keduanya bertindak sebagai bandar. Setelah ada pesanan nomor togel dari pemasang, lalu dimasukkan ke situs judi online dengan harapan mendapat untung apabila nomor itu keluar.

"Bandar mendapat keuntungan Rp29 ribu dalam setiap pemesanan bad seribu rupiah karena uang yang keluar Rp99 ribu. Yang dijanjikan itu, dua angka Rp70 ribu dan empat angka Rp1 juta," terang Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis, (27/6/2024).

Baca Juga:

Dengan penangkapan ini, Arie menilai judi online bukan hanya dilakukan orang-orang berduit, melainkan sudah merambah orang-orang yang memiliki penghasilan perhari. Menurutnya, jika dibiarkan generasi muda pasti akan ikut tergiur hingga fatal menjadi gila, bunuh diri dan lainnya.

"Judi online ini akan terus kita berantas. Tidak perlu dilakukan razia, kita akan gerak langsung menyelidiki apabila ada informasi dari masyarakat seperti yang terjadi di kedai kopi," ungkap Arie.

Ia juga mengingatkan personelnya agar tetap berkomitmen untuk tidak terlibat dalam judi online.

"Pemimpin apel, baik saya maupun pejabat utama lainnya selalu menyampaikan semua tindak pidana tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri, apalagi judi online. Apabila ada yang terlibat, maka diberikan sangsi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru