Minggu, 08 September 2024

Polsek Sunggal Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Roy Surya D Damanik - Kamis, 27 Juni 2024 15:35 WIB
374 view
Polsek Sunggal Ringkus 3 Pelaku Curanmor
Foto Dok/Polsek
Ketiga pelaku curanmor masing-masing berinisial MSN, AFM dan RS diamankan di Polsek Sunggal, Kamis (27/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Personel Reskrim Polsek Sunggal meringkus 3 pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) yang beraksi di toko roti Jalan Dr Mansyur Medan, masing-masing berinisial MSN (28) dan AFN (36) keduanya warga Medan Sunggal serta RS (38) warga Medan Selayang.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Kamis (27/6/2024) mengatakan penangkapan terhadap para pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korbannya, M Arif Ridwan (21) warga asal Langkat yang kehilangan sepedamotornya. Korban kemudian melapor ke Polsek Sunggan yang tertuang di Nomor: LP/B/1098/VI/2024/SPKT/tanggal 24 Juni 2024.

"Dalam laporannya, korban datang ke toko roti di Jalan Dr Mansyur dengan mengendarai sepedamotornya. Selanjutnya korban masuk ke dalam toko, namun dia lupa mencabut kunci kontak sepedamotornya. Tak lama korban keluar dari toko dan ternyata sepedamotornya telah raib. Saat korban mengecek rekaman CCTV, terlihat 3 pria melarikan sepedamotor korban. Selanjutnya M Arif melapor ke Polsek," ujarnya.

Baca Juga:

Lanjut Kompol Bambang, setelah menerima laporan korban, petugas kemudian cek lokasi untuk memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan rekaman CCTV guna dijadikan barang bukti. Petugaspun mengungkap identitas para pelaku, lalu melakukan pencarian terhadap ketiganya.

"Para pelaku berhasil ditangkap petugas kita dari lokasi yang berbeda. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mako guna proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga:

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, saat melancarkan aksi kejahatannya ketiganya memiliki peran masing-masing. Pelaku MSN dan AFM berperan untuk mengeksekusi sepedamotor dan dan menjulanya. Sementara RS yang menjadi petugas parkir di toko roti itu berperan sebagai pemberi informasi kepada para pelaku jika ada sepedamotor di parkiran terdapat kunci kontaknya.

"Dari tangan para pelaku turut disita barang bukti uang sebesar Rp 400.000 hasil penjualan sepedamotor curian dan Jaket warna hitam yang digunakan pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya sembari menambahkan saat ini petugas masih mengejar penadah sepedamotor curian berinisial Ag.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru