Minggu, 08 September 2024

Korban Perusakan Keluhkan Pengaduan 10 Bulan ke Polisi Tak Ada Progres

Arthur Simanjuntak - Kamis, 27 Juni 2024 13:58 WIB
309 view
Korban Perusakan Keluhkan Pengaduan 10 Bulan ke Polisi Tak Ada Progres
Foto: SIB/Arthur Simanjuntak
Bambang Hermanto menunjukkan bukti laporan SPKT
Langkat (harianSIB.com)
Pagarnya dirusak sekelompok orang, Bambang Hermanto mengadu ke Polda Sumut, dengan bukti lapor Nomor: STLLP/ B/ 1041/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2023. Namun hingga sekarang, sudah sepuluh bulan, belum ada progres atau perkembangan dari pengaduan tersebut.

Hal itu disampaikan Bambang Hermanto kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), di Stabat, Langkat, Kamis (27/6/2024). Menurutnya perusakan itu dilakukan dengan sengaja yang dilakukan terlapor dengan mengajak beberapa orang. Lokasi perusakan ada di Jl Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. T

Lahan tersebut merupakan miliknya sesuai putusan Mahkamah Agung. Lalu dirinya telah memberitahu warga yang menempati lahannya, bahwa akan ada pemagaran,. "Saya sudah sampaikan kepada warga yang menempati lahan milik saya, bahwa saya akan memagar lahan dan memasang plang karena status lahan itu milik saya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Setelah sebelumnya saya somasi agar mereka meninggalkan tempat," jelasnya.

Baca Juga:

Penanganan laporan perusakan telah didisposisi Poldasu ke Polres Langkat,dan seterusnya dilimpahkan ke Polsek Stabat. Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza yang dikonfirmasi mengaku kasus tersebut agar ribet karena saling lapor. "Agak ribet soalnya saling lapor mereka. Jadi kami juga harus hati-hati dalam melakukan penelitian terhadap bukti yg ada," ujarnya dalam pesan WhatsApp.

Sementara Kapolsek Stabat AKP Ferry yang juga dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum merespons hingga berita ini dikirim ke redaksi.(**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru