Rabu, 15 Januari 2025

Ngisap Sabu dalam Truk, Gilang dan Temannya Ditangkap Polisi

Efran Simanjuntak - Jumat, 21 Juni 2024 19:04 WIB
1.042 view
Ngisap Sabu dalam Truk, Gilang dan Temannya Ditangkap Polisi
(Foto: Dok/Humas)
DITANGKAP: Gilang dan temannya ditangkap polisi saat mengisap sabu dalam truk, di tepi Jalinsum Desa N-8, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (13/6/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Terlibat penyalahgunaan narkoba, Gilang dan temannya ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Gilang (23) dan JM (39), saat mengisap sabu.

"Pelaku BGP alias Gilang dan JM ditangkap saat mengisap sabu di dalam truk, di tepi Jalinsum Desa N-8, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (21/6/2024).

Parlando menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Gilang, warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu dan JM, warga Emplasmen PT DLI, Desa Seitampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga:

"Sebelum penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya lokasi yang sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalinsum Desa N-8 Bilah Hulu.

"Tim kemudian turun melakukan penyelidikan dan menangkap Gilang dan JM di TKP, yang sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Kamis 13 Juni 2024 sore," sebutnya.

Baca Juga:

Tim juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,18 gram, kaca pirex bekas bakar berisi sabu seberat 1,21 gram, mancis, bong dan alat isap terbuat dari botol teh botol, handphone android Samsung warna putih dan dump truk Mitsubishi nomor polisi B 8029 DB.

Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Gilang dan temannya telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru