Rabu, 22 Januari 2025

Polsek Aeknatas Tangkap Buronan Pencurian Pupuk dari Gudang PT Smart

Efran Simanjuntak - Sabtu, 15 Juni 2024 16:01 WIB
366 view
Polsek Aeknatas Tangkap Buronan Pencurian Pupuk dari Gudang PT Smart
Foto: Dok/Humas
BURONAN DITANGKAP: Tersangka MW, satu dari 2 karyawan yang melakukan pencurian pupuk dari gudang PT Smart Padang Halaban, ditangkap dan ditahan Polsek Aeknatas, setelah buron 20 bulan, Rabu (12/6/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas menangkap buronan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berinisial MW (26). Eks karyawan PT Smart Kebun Padang Halaban itu diringkus dari rumah orang tuanya setelah kabur selama 20 bulan.

"Pelaku buron sejak Oktober 2022, setelah mencuri pukuk dari gudang PT Smart Kebun Padang Halaban," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (15/6/2024).

Parlando mengatakan, pencurian pupuk sawit itu terjadi, Sabtu 22 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 WIB. Sore itu, Satpam Herianto dan Pebriadi Pulungan sedang tugas jaga, dan memonitor situasi di seputaran gudang pupuk, Divisi 8 Kebun Padang Halaban. Kedua Satpam kemudian melihat 2 karyawan harian, MW dan HA menggunakan sepeda motor Supra X 125 masuk ke gudang dan mengambil pupuk jenis Mop 3 zak.

Baca Juga:

"Ketika pupuk akan dilansir kedua pelaku, Satpam Herianto dan Pebriadi berusaha menangkap keduanya, namun mereka berhasil melarikan diri. Tetapi 3 zak pupuk yang sempat diambil tertinggal di lokasi, sekitar 6 meter dari gudang pupuk tersebut," jelasnya.

Atas kejadian itu, pihak perusahaan menguasakan kepada M Muhadi Hasibuan selaku Danru Satpam untuk melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian tersebut ke Polsek Aeknatas, serta membawa 3 zak pupuk Mop yang gagal dibawa kabur pelaku sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:

"Sejak kejadian pencurian tersebut, pelaku MW melarikan diri. Kemudian MW pulang dan Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas menangkap pelaku tersebut di rumah orangtuanya, Dusun IV Patok Besi, Desa Aekkorsik, Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB," sebutnya.

Ia menyebut pelaku mengakui terus terang melakukan pencurian pupuk bersama temannya, HA.

"Namun HA hingga saat ini belum ditemukan (DPO). Selanjutnya pelaku MW dibawa ke Polsek Aeknatas. MW juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam pasal 363 KUH Pidana," jelasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru