Rabu, 15 Januari 2025

Buronan Kasus Pencurian Laptop dan Kamera Canon Ditangkap Polsek Panai Hilir

Efran Simanjuntak - Jumat, 14 Juni 2024 20:23 WIB
548 view
Buronan Kasus Pencurian Laptop dan Kamera Canon Ditangkap Polsek Panai Hilir
(Foto: Dok/Humas)
DITANGKAP: Buronan kasus pencurian laptop dan kamera Canon sejak Januari 2022, ditangkap di Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, setelah kembali dari pelariannya, Selasa (11/6/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Buronan kasus pencurian laptop dan kamera merek Canon ditangkap polisi. Udin yang buron sejak Januari 2022, diringkus di Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, setelah kembali dari pelariannya.

"Tersangka pelaku yang ditangkap berinisial W alias Cengkok alias Udin, pria berusia 19 tahun, pekerjaan mocok-mocok. Udin merupakan warga Seiberombang," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (14/6/2024).

Buronan tersebut ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim Ipda DP Samosir SSos, Selasa 11 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:

Kasi Humas menjelaskan, peristiwa pencurian laptop dan kamera tersebut terjadi pada Senin 3 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, di satu rumah warga Kelurahan Seiberombang. Korbannya adalah mahasiswa bernama Indri Ayu Lestari (23).

"Sore harinya, korban bersama orangtuanya pergi mengunjungi rumah keluarga di Lingkungan VI, Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir. Namun ketika mereka kembali sekitar pukul 19.30 WIB, mendapati rumah dalam kondisi berantakan," ungkapnya.

Baca Juga:

Setelah memberesi rumah dan memeriksa seisi rumah, korban menyadari laptop merek Asus, kamera merek Canon dan sarung merk Wadimor, telah hilang. Korban mengalami kerugian mencapai Rp4,3 juta.

Korban dibantu masyarakat sekitar berusaha mencari tau siapa pelaku dan warga berhasil menangkap S alias Ijal, sementara temannya, Udin kabur melarikan diri, dan dilaporkan oleh korban ke Polsek Panai Hilir. Dalam kasus ini, pelaku S alias Ijal telah divonis bersalah di PN Rantauprapat.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru