Sabtu, 21 September 2024

Tabrak Lari Hingga Korban Tewas, Remaja Ini Divonis 4 Tahun Penjara di PN Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 13 Juni 2024 18:15 WIB
367 view
Tabrak Lari Hingga Korban Tewas, Remaja Ini Divonis 4 Tahun Penjara di PN Pematangsiantar
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Paga Sitio
Terdakwa inisal AS berjalan diapit petugas kejaksaan menuju mobil tahanan usai divonis PN Pematangsiantar, Kamis (13/6/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Tabrak lari hingga menewaskan dua orang korban dan satu orang mengalami luka, seorang remaja inisial AS (16) divonis 4 tahun penjara di PN Pematangsiantar, Kamis (13/6/2024).

"Terdakwa divonis 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan selama dijalani terdakwa," ucap hakim tunggal Katharina Melati Siagian yang memimpin persidangan di ruang khusus anak PN Pematangsiantar, Kamis (13/6/2024) sore.

Menurut hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaran bermotor dengan cara membahayakan nyawa atau barang, mengakibatkan meninggal dunia dan luka ringan sebagaimana diatur dan diancam pidana primair.

Baca Juga:

Menurut hakim, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai (conform) dengan tuntunan jaksa sebelumnya. Hal memberatkan atas perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan kesalahannya selama persidangan.

Usai sidang, jaksa penuntut umum Heri saat dimintai tanggapan menyebut vonis yang dijatuhi hakim sama atau sesuai dengan tuntunan jaksa.

Baca Juga:

"Hukuman yang dijatuhi hakim kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya 4 tahun penjara," ucapnya.

Amatan jurnalis SIB News Network|SNN di kantor PN Pematangsiantar tampak petugas dari Kejari Pematangsiantar memboyong remaja tersebut menuju mobil tahanan usai menjalani sidang dari ruangan khusus anak.

Terlihat remaja tersebut diapit petugas kejaksaan sambil berjalan menutupi wajahnya menggunakan kedua tangannya sembari meneteskan air mata.

Sebelumnya, remaja inisial AS mengemudikan mobil Daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC menabrak tiga pemuda di depan Nommensen Jalan Sangnauluh Pematangsiantar, Kamis (2/5) dini hari.

Insiden kecelakaan itu mengakibatkan dua orang tewas asal Kota Medan dan satu orang mengalami luka. Usai kecelakaan anak remaja tersebut melarikan diri. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru