Minggu, 08 September 2024

Curi Material Bangunan, Kojel Ditangkap Polsek NA IX-X

Efran Simanjuntak - Senin, 10 Juni 2024 21:21 WIB
432 view
Curi Material Bangunan, Kojel Ditangkap Polsek NA IX-X
(Foto: Dok/Humas Polres LB)
DITANGKAP: Tersangka pelaku pencurian material bangunan, JN alias Kojel (38), warga Aekkotabatu Labura ditangkap dan ditahan di Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu, Minggu (9/6/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu menangkap tersangka pelaku pencurian material bangunan, JN alias Kojel (38), warga Sukarame, Kelurahan Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"Tersangka Kojel ditangkap dari pondok warga, di pinggir Sungai Aek Pandan, Dusun I, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Labura, Sabtu 8 Juni sekira pukul 23.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu kepada jurnalis SIB News Network, Senin (10/6/2024).

Dia mengatakan pencurian bahan bangunan berupa seng atap, papan, beroti, kosen pintu, kosen jendela dan jerejak besi, milik korban Timbul Halomoan Ritonga (39), terjadi Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Lingkungan I, Kelurahan Aekkotabatu.

Baca Juga:

"Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp50 juta dan membuat laporan polisi ke Polsek NA IX-X," sebutnya.

Plt Kapolsek NA IX-X AKP Yustina mengatakan, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi yang melihat pencurian tersebut, Tim Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di satu pondok milik warga di pinggiran Sungai Aek Pandan.

Baca Juga:

"Tim langsung melakukan penangkapan serta mengamankan tersangka pelaku di Polsek NA IX-X," ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai keterangan saksi-saksi dan pengakuan pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X kemudian mengamankan barang bukti 5 lembar seng atap bekas dan sebatang kayu beroti kosen pintu dari Simpang Marbau, Minggu 9 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB.

"Atas perbuatannya, Kojel dipersangkakan melanggar pasal 362, juncto pasal 55, juncto pasal 64 KUH Pidana," sebut AKP Yustina. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru