Jumat, 18 Oktober 2024

Kejari Tanjungbalai Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 808 Juta

Redaksi - Kamis, 21 Maret 2024 16:31 WIB
1.075 view
Kejari Tanjungbalai Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 808 Juta
Foto: SIB/Regen Silaban
EKSEKUSI: Kajari Rufina Br Ginting didampingi Kasi Intel Andi Sitepu, Kasi Pidum dan Kasi BB saat konferensi pers terkait eksekusi barang bukti uang sejumlah Rp 808 Juta dalam perkara TPPU atas nama Karlina Wati, yang digelar di Aula Kantor Kejak
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melakukan eksekusi barang bukti uang sebesar Rp 808.254.455,- dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Karlina Wati alias Karlina, yang juga terpidana dari perkara tindak pidana narkotika.

Eksekusi itu diselenggarakan pada konferensi pers yang dipimpin Kajari Rufina Br Ginting, didampingi Kasi Intel Andi Sitepu, Kasi Pidum Darma Natal dan Kasi BB Eko Simbolon serta jajaran lainnya, juga dihadiri perwakilan dari bank BRI, di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kamis (21/3/2024).

Disebut Kajari, eksekusi itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4880 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Oktober 2023 telah memutus perkara terdakwa Karlina Wati dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 437/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 27 April 2023, menyatakan Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima pentransferan uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika.

"Kemudian, menjatuhkan pidana kepada Karlina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 1 Miliar. Dan uang tunai sejumlah Rp 808.254.455,00 yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes tersebut dirampas untuk Negara," paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kajari, adapun perkara asal terpidana dalam melakukan TPPU yaitu tindak pidana narkotika pada tahun 2022, yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 166/Pid/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 15 Agustus 2022, menyatakan, Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 2.5 Miliar.

"Bahwa dalam putusan tersebut, Karlina juga menggunakan rekening BRI Simpedes miliknya sebagai wadah menempatkan pembayaran transaksi narkotika dari pembeli, sekaligus menggunakan rekening itu sebagai sarana untuk mentransfer uang pembayaran hasil narkotika, dan juga rekening tersebut digunakan terpidana untuk menyimpan hasil keuntungan dari penjualan narkotika dan telah dilakukan pemblokiran rekening," sebut Kajari.

Kemudian, sambung Kajari, bahwa terhadap barang bukti uang dalam tabungan BRI Simpedes atas nama Karlina tersebut, selanjutnya dilaksanakan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI (P-48) nomor: Print-46/L.2.17/Enz.3/01/2024 tanggal 10 Januari 2024.

"Untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan itu maka dilakukan pembukaan blokir rekening BRI Simpedes atas nama Karlina Wati, kemudian dilakukan penarikan uang tersebut guna disetorkan ke-kas Negara melalui Bank Mandiri sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Tanjungbalai," tuturnya. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru