Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara mengamankan seorang laki-laki berinisial AFH, atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor pada Jumat (05/01/2024) lalu.
AFH alias Fitra (32), merupakan warga Jalan Sederhana LK I Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara. Sementara korbannya Hamdoko (31), warga Simpang Dua, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU M Rony kepada harianSIB.com, Minggu (7/1/2024), menerangkan, kejadian bermula saat korban meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka pada Selasa 1 Januari 2024.
Namun pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
"Korban meminjamkan sepeda motornya ke pelaku dengan alasan pelaku ingin ke rumah orang tuanya. Namun pelaku tidak mengembalikannya. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara," jelasnya.
Berdasarkan pengaduan korban, lanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AFH pada Jumat, 5 Januari 2024, pukul 11.00 WIB, di Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjungbalai.
"Tersangka AFH bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Balai Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. AFH dipersangkakan Pasal 378 subs Pasal 372 KUHPidana," katanya. (*)