Senin, 30 Desember 2024

Kejari Belawan Eksekusi 2 Terpidana Korupsi

Redaksi - Selasa, 07 November 2023 19:40 WIB
446 view
Kejari Belawan Eksekusi 2 Terpidana Korupsi
(Foto: Dok/Kejari Belawan)
DIAPIT: Sejumlah petugas Kejari Belawan mengapit dua terpidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman WBS Kusta untuk diek
Belawan (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan eksekusi badan atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI atas terpidana CP dan AS ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi warga binaan sosial (WBS) Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang, tahun anggaran 2018-2019, Selasa (7/11/2023).
Kasi Bidang Intelijen Kejari Belawan Oppon B Siregar melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Selasa malam, menyebutkan, pelaksanaan eksekusi sehubungan dengan putusan MA Nomor 4263 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023, yakni dengan amar putusan, terdakwa CP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa untuk ditahan.
Sedangkan terpidana AS dengan petikan putusan MA Nomor 4199 K/Pid.sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp875.148.401, jika tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Disebutkan, terpidana CP bertindak selaku kuasa pengguna anggaran dan AS sebagai Direktur Utama CV Gideon Sakti, pelaksana pekerjaan.
Menurut pihak Kejari Belawan, sebelum dieksekusi, kedua terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang berwenang dengan mengeluarkan surat keterangan sehat terhadap kedua terpidana.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan tingkat pertama di PN Tindak Pidana Korupsi Medan para terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang anomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsidier Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dan membebaskan para terpidana.
Pihak Kejari Belawan selanjutnya mengeksekusi kedua terpidana ke LP Tanjung Gusta Medan. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru