Minggu, 08 September 2024

Kapolres Tebingtinggi: Pelaku Pembunuhan Wanita di Ladang Ubi Ditangkap di Riau

Redaksi - Jumat, 09 Juni 2023 14:49 WIB
257 view
Kapolres Tebingtinggi: Pelaku Pembunuhan Wanita di Ladang Ubi Ditangkap di Riau
(Foto: harianSIB.com/Japet Arki Bangun)
PAPARAN PEMBUNUHAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, didampingi Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiri
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku pembunuhan berinisial MRP, warga Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, di Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus pembunuhan itu dipaparkan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, didampingi Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Reskrim AKP JR Silalahi, Kasi Humas AKP Agus Irianto dan KBO Satreskrim SPN Siregar, saat pers rilis,di halaman Mapolres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan, Jumat (9/6/2023).

Dikatakan Kapolres, korban pembunuhan diketahui seorang wanita warga Dusun I Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai. Pelaku menghabisi nyawa korban pada Senin (22/5/2023), di ladang ubi di Dusun I Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.

"Jasad korban ditemukan, Selasa (6/6/2023), sekitar pukul 16:30 WIB, oleh petani ubi. Setelah mendapatkan laporan kasus pembunuhan itu, personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan di hari yang sama berhasil menemukan tanda-tanda pelaku pembunuhan dan keberadaannya," katanya.

Setelah diketahui keberadaan pelaku, lanjut Tampubolon, personel Satreskrim dipimpin Ipda Dhimas Abie Thoyib, langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap MRP, di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai, Provinsi Riau, Selasa (7/6/2023).

"Pelaku saat hendak ditangkap berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Hasil interogasi, tambah Tampubolon. pelaku mengakui dirinya yang telah membunuh SG di ladang ubi milik warga dengan cara mencekik leher korban hingga tewas, kemudian mengikat leher korban dengan tali tas.

"Pelaku membunuh korban karena ingin mengambil handphone dan sepeda motor milik korban," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di sel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

"Pelaku dijerat pasal 338 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Tampubolon. (*)



Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru