Jumat, 18 Oktober 2024

Korupsi Pembangunan Perumahan, Samson Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 16 Maret 2021 17:10 WIB
432 view
Korupsi Pembangunan Perumahan, Samson Divonis 5 Tahun Penjara
Internet
"Menghukum terdakwa Samson Fareddy Hasibuan dengan pidana 5 tahun penjara" kata Hakim Syafril Batubara di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3).
Medan (SIB)
Samson Fareddy Hasibuan divonis 5 tahun penjara. Hakim Ketua Syafril Batubara dalam amar putusannya menilai, mantan Direktur CV Harapan Insani ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Gido, Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) tahun 2006.

"Menghukum terdakwa Samson Fareddy Hasibuan dengan pidana 5 tahun penjara" kata Hakim Syafril Batubara di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp450 juta subsider 2 tahun 3 bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana," jelas hakim.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan perekenomian negara.

"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," ujar hakim.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Alexander Kristian Silaen menuntut terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 450 juta lebih, dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan. Menyikapi putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Samson sempat buron selama 12 tahun. Dia melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung hingga tidak diketahui keberadaannya selama 12 tahun.

Belakangan diketahui terdakwa rupanya bersembunyi di tepi hutan dekat areal kebun sawit di Sibuhuan Kabupaten Padanglawas. Samson pun akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, September 2020 lalu.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, terdakwa Samson bersama-sama dengan Ir. Risman Simanjuntak, melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Tipe-36 sebanyak 58 unit lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias berdasarkan surat perjanjian (kontrak) pekerjaan, antara Kepala Satuan Kerja Sementara BRR Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Nias tahun anggaran 2006 dengan CV. Harapan Insani

Namun, pekerjaan pembangunan perumahan tidak selesai dilaksanakan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK pada 17 oktober 2006 dengan didasari kepada progress dan opname pekerjaan, yang dilaksanakan hanya sebesar 3,919 persen.

Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp450.026.785 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (A17/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
komentar
beritaTerbaru