Medan (SIB)
Jefri Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. Jefri disebut telah mengajukan kasasi terhadap vonis itu.
"Untuk Jefri Pratama telah mengajukan upaya hukum kasasi," kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/10).
Immanuel mengatakan, kasasi diajukan, Senin (12/10). Namun, dia belum menjelaskan apakah Reza Fahlevi yang juga dijatuhi vonis mati pada tingkat banding mengajukan kasasi atau tidak.
"Masih saya cari infonya," ujarnya.
Sebelumnya, PT Medan mengubah vonis penjara seumur hidup Jefri Pratama menjadi vonis mati dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. PT Medan menilai hukuman mati sangat layak diterima Jefri.
"Menyatakan terdakwa M Jefri Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama oleh karena itu dengan pidana mati," ucap majelis.
Selain itu, majelis hakim mengubah vonis eksekutor lainnya, Reza Fahlevi, menjadi hukuman mati. Jefri sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan.
Vonis mati juga tetap diterima Zuraida Hanum yang merupakan istri Jamaluddin. Pihak Zuraida telah menyatakan mengajukan kasasi.
"Kemarin sudah diberitahukan. Baru kemarin, diberitahukan putusan itu, jadi saya sudah konsultasi dengan Hanum sekaligus sudah dia tanda tangan kuasa kasasi. Sudah jelas kasasi kita," kata pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/10). (detikcom/f)