Banda Aceh (SIB)
Tiga pria di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga mencabuli tiga bocah perempuan di semak-semak. Salah satu tersangka juga mengaku pernah mencabuli dua bocah laki-laki.
Ketiga tersangka berinisial TR (49), RS (34), dan RR (20). Dua korban berusia 8 tahun, sedangkan satu lagi masih diselidiki polisi. Para korban diduga dicabuli pelaku pada 2020.
"Tersangka kita tangkap di tempat terpisah pada 28-29 September lalu. Penangkapan kita lakukan setelah kita mendapat laporan pencabulan dari orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers, di Banda Aceh, Selasa (6/10).
Aksi pencabulan diduga bermula saat dua korban hendak membeli jajanan di sebuah warung. Ketika mereka tiba, warung tersebut sudah tutup.
Tersangka TR, memanggil keduanya saat hendak pulang. Kedua korban menghampiri, lalu tersangka menarik tangan korban.
TR menyuruh kedua korban masuk ke kolong gerobak tempatnya menjual pisang goreng. Di sana, sudah ada satu bocah lain.
"Kita belum mengetahui identitas bocah perempuan yang duluan dimasukkan ke kolong gerobak itu. Kita masih menyelidikinya," jelas Ryan.
Tak lama berselang, TR memanggil dua tersangka lain, RR dan RS, yang kebetulan lewat di lokasi. Mereka bertiga kemudian membawa korban ke semak-semak di belakang warung untuk dicabuli.
"Ketiga tersangka ini sebelumnya pernah berkasus juga. TR pernah dipenjara karena narkoba, RS kasus pencurian. RR juga pernah terlibat pencurian tapi belum sempat ditangkap karena dia dan korban berdamai," jelas Ryan.
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan ini terungkap pada September lalu setelah ibu korban hendak mencari pembantu dan direkomendasikan oleh istri TR. Korban seketika mengungkapkan bila TR jahat.
"Setelah digali informasi baru korban cerita sudah pernah dicabuli oleh TR. Orang tua korban selanjutnya membuat laporan ke polisi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, TR mengakui sudah mencabuli tiga bocah tersebut. Dia juga mengaku sudah mencabuli dua bocah laki-laki.
"Terkait pengakuan tersebut, pihak penyidik masih menelusuri dan mencari tahu siapa korban yang telah dicabuli tersangka," tuturnya.
Ryan menjelaskan, RR juga telah mengakui perbuatannya. Sementara RS berkilah telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
"RS sampai sekarang tidak mengaku. Tapi tidak masalah kita tidak mengejar pengakuan tapi bukti yang ada," ungkap Ryan.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (detikcom/d)