Minggu, 08 September 2024

Terdakwa Pemilik Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Simalungun

Redaksi - Rabu, 02 September 2020 13:27 WIB
384 view
Terdakwa Pemilik Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Simalungun
Internet
Ilustrasi.
Simalungun (SIB)
Hotman Panjaitan (38) warga Pasar Baru Nagori Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, terbukti memiliki sabu divonis 5 tahun penjara denda Rp 900 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan hakim diketuai Hendrawan Nainggolan SH dibacakan dalam persidangan on-line di PN Simalungun, Selasa (1/9).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Sebelumnya, jaksa Augus Vernando Sinaga menuntut pidana yang sama 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Menurut hakim sesuai fakta persidangan, terdakwa ditangkap saat menunggu M (DPO) di Jalan Ragi Idup Rambung Merah Kecamatan Pematang Simalungun pada Selasa, 17 Maret 2020 sekira pukul 13.00 wib. Siang itu, terdakwa disuruh membeli sabu 200 M.

Lalu terdakwa membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung Banjar Kota Pematangsiantar. Usai membeli sabu, terdakwa menunggu M di tempat yang telah dijanjikan dan terdakwa ditangkap.

Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan terdakwa bersama 2 paket sabu dan 3 mancis. Barang bukti tersebut dinyatakan dimusnahkan.

Didampingi pengacara Sintong Sihombing dan Andrea Sinaga dari Posbakum PN Simalungun, terdakwa diberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, menerima ataupun mengajukan banding. (G03/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru