Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

2 Terdakwa Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Diadili di PN Simalungun

Redaksi - Rabu, 08 April 2020 11:57 WIB
258 view
2 Terdakwa Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Diadili di PN Simalungun
apahabar
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
L (34) warga Medan didakwa mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik Suhairi. Kemudian L menjualnya kepada terdakwa D (25) warga Huta V Naga Sopa Bandar Huluan seharga Rp 2,4 juta. Perkara kedua terdakwa disidangkan secara online dan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (7/4).

Jaksa Fransiska Sitorus SH menjerat terdakwa L dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dan D dengan pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Pencurian itu menurut jaksa dilakukan terdakwa L Jumat, 20 Desember 2019 di Jalan Besar Perumnas Manahul Kecamatan Bandar. Saat itu kebetulan rumah saksi korban mengalami kebakaran dan terdakwa melihat ada satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah parkir di satu rumah kosong tidak jauh dari rumah korban.

Terdakwa L mendekati sepeda motor tersebut dan memotong kabel dan menyambungkannya ke kabel kontak. Setelah hidup, terdakwa mengendarai sepeda motor korban ke arah Perdagangan.

Melalui facebook, L menawarkan sepeda motor curiannya dan setelah berkomunikasi melalui messenger, kedua terdakwa sepakat bertemu di Pajak Bandar Kecamatan Pematang Bandar dan menyepakati harga Rp 2,4 juta.

Saksi korban Suhairi yang hadir dalam sidang itu mengaku menderita kerugian Rp 8 juta akibat kehilangan sepeda motornya. Menurut korban, ia sempat melihat terdakwa L duduk di atas sepedamotor yang saksi amankan di rumah kosong sebelah rumahnya yang terbakar saat itu.

Tiga saksi hadir di sidang itu dan keterangannya dibenarkan oleh kedua terdakwa. (S03/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru