Jumat, 20 September 2024

Ancaman BPA itu Nyata, Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM Label Bahaya BPA

Donna Hutagalung - Selasa, 10 September 2024 11:08 WIB
323 view
Ancaman BPA itu Nyata, Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM Label Bahaya BPA
(Foto: SNN/Dok)
Seminar bertema "BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat", di Jakarta Selatan, Rabu (5/9).
Jakarta (harianSIB.com)

Paparan senyawa kimia Bisfenol A (BPA) dari bahan kemasan pangan, seperti botol dan peralatan makan bayi, galon air minum, serta makanan kaleng, menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak, terutama para pelaku usaha, diharapkan mendukung regulasi pelabelan BPA yang saat ini telah diberlakukan secara khusus pada galon isi ulang berbahan plastik polikarbonat, yang umumnya digunakan untuk galon air minum bermerek.

"Polemik mengenai risiko BPA dan pelabelannya seharusnya tidak perlu dilanjutkan lagi. Pemerintah sudah membuat kebijakan penting dengan mencantumkan label peringatan risiko BPA pada kemasan pangan," ujar dr. Dien Kurtanty, pendiri MedicarePro Asia, dalam seminar bertema "BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat" yang berlangsung di Jakarta Selatan, Rabu (5/9), sebagaimana pres rilis yang diterima harianSIB.com, Selasa (10/9/2024).

Pada 5 April 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan aturan yang mewajibkan produsen air minum yang menggunakan kemasan polikarbonat, plastik keras dengan kode daur ulang "7", untuk menempelkan label peringatan berbunyi: "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum."

Baca Juga:

BPA yang sering digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat dan resin epoksi, bisa bermigrasi dari kemasan ke produk pangan, yang kemudian dikonsumsi oleh masyarakat.

Menurut dr. Dien, pelabelan ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan perlindungan konsumen.

Baca Juga:

"Penelitian toksikologi di berbagai negara mengindikasikan bahwa BPA bisa menimbulkan risiko bagi perkembangan dan kesehatan tubuh, serta dapat memicu berbagai penyakit jika terjadi paparan dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, para pelaku usaha, peneliti, dan ahli diharapkan memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada konsumen terkait risiko BPA," tambahnya.

Dalam seminar yang sama, Ketua Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Bali, dr. Oka Negara, mengapresiasi langkah BPOM dalam menerapkan regulasi pelabelan BPA sebagai upaya penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk yang dijual, terutama yang telah memperoleh izin edar dari BPOM. Pelabelan ini memungkinkan konsumen untuk lebih mengenali dan mewaspadai risiko BPA terhadap kesehatan," ujar dr. Oka.

Paparan BPA, menurut dr. Oka, dapat mengganggu keseimbangan hormon dalam tubuh, terutama yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, seperti risiko pubertas dini dan gangguan menstruasi pada perempuan.

"BPA memiliki efek kumulatif, bukan dampak langsung dalam jangka pendek. Namun, paparan terus menerus bisa menyebabkan risiko kesehatan yang serius. Oleh karena itu, kemasan pangan bebas BPA harus menjadi prioritas jika kita ingin menuju masyarakat yang lebih sehat," tegasnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru