Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

Dampak Corona Bisa Menimbulkan Masalah Hukum Baru Terkait Ketenagakerjaan

* Kantor LBH-YLBHI Buka Posko Pengaduan Bantuan Hukum Online
Redaksi - Selasa, 24 Maret 2020 13:23 WIB
1.335 view
Dampak Corona Bisa Menimbulkan Masalah Hukum Baru Terkait Ketenagakerjaan
cnnindonesia.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia merupakan hal serius yang tidak bisa diremehkan karena dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak 2 Maret 2020 hingga saat ini telah ada sekitar 305 orang yang terjangkit dan 25 di antaranya telah meninggal dunia. Dan pemerintah Indonesia telah menetapkan status penyebaran virus corona sebagai bencana nasional sejak 15 Maret 2020.

Implikasi dari merebaknya pandemi Covid â€" 19 pada bidang ketenagakerjaan sangat dirasakan buruh/pekerja.Seperti upah para buruh hanya dihitung per jam, bekerja hanya 15 hari dalam sebulan, pemberian cuti tidak berbayar hingga pemutusan hubungan kerja.

Pengunjung pusat perbelanjaan berkurang dan pengiriman barang tersendat. Membuat tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja akan menimbulkan permasalahan hukum baru,di mana buruh/pekerja menjadi pihak yang sangat dirugikan. Para pekerja harian, pekerja kontrak dan outsourcing yang posisi tawarnya paling lemah dan mudah diberhentikan.

Untuk itu, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan 16 LBH Kantor telah membuka Posko Pengaduan Bantuan Hukum Online terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap Ketenagakerjaan. Posko ini bertujuan untuk melindungi hak-hak normatif buruh/pekerja, memastikan adanya perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja, mencegah adanya perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan, dan menolak sikap lepas tangan pemerintah atas nasib buruh/pekerja. Posko ini akan dibuka selama 3 (tiga) minggu sejak 20 Maret 2020 hingga 3 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.

Direktur LBH Medan Ismail Lubis SH MH kepada SIB di Medan Jumat (20/3) lalu sangat menyayangkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19 tertanggal 17 Maret 2020. Dimana pada romawi II angka 4 disebutkan,perubahan besaran maupun pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dinilai ketentuan ini amat merugikan buruh.

"Kondisi seperti ini, buruh/pekerja dibuat kalut serta was-was karena merasa takut upahnya akan dipotong. Pengusaha akan dengan mudahnya memutuskan PHK. Sehingga mengacu pada Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak, sudah sepatutnya Pemerintah memastikan tidak adanya PHK yang dilakukan oleh perusahaan, serta pemberian upah yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yang telah diatur dalam Pasal 90 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89," jelasnya.

Diinformasikan,untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hak-hak ketenagakerjaan serta melakukan pengaduan, masyarakat dapat mengakses kontak masing-masing LBH antara lain yakni; LBH Banda Aceh Telepon/WA : 085277887922 Email : lbh_aceh1995@yahoo.com Website :www.lbhbandaaceh.org IG : @lbh_bandaaceh FB : lbh banda aceh. LBH Medan Telepon : 061 4515340 Email : lbh_medan@yahoo.com IG : lbhmedan FB : LBH Medan dan LBH Jakarta Telepon : 0859-5463-4051, Email: konsultasi@bantuanhukum.or.id. (M20/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru