Sabtu, 27 April 2024

DPD Rapat dengan BNN Bahas Revisi UU Narkotika

* Porsi Pencegahan Harus Lebih Besar dari Penindakan
- Selasa, 11 Juni 2019 19:01 WIB
DPD Rapat dengan BNN Bahas Revisi UU Narkotika
Ilustrasi
Jakarta (SIB) -Tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika meningkat setiap tahunnya. Meskipun upaya pemberantasan (represif) terus dijalankan oleh kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), aksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika seolah tak pernah sepi. Karenanya, porsi upaya pencegahan diperbesar dalam Revisi Undang-Undang (RUU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi penting.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komite II DPD Abdul Aziz dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan BNN di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (15/5) lalu. "Salah satu poin yang diusulkan dalam RUU tersebut adalah memperbesar porsi pencegahan daripada upaya pemberantasan," ujarnya.

Melihat data statistik BNN per Mei 2019, terdapat 14.353 kasus yang sedang ditangani. Sementara total tersangka kasus narkoba sebanyak 19.199 orang, 17.535 total pasien penyalahgunaan narkotika. "Tingginya jumlah tersangka dalam kasus narkoba dan dampak dari peredaran narkoba menjadikan alasan porsi pencegahan harus diperbesar dalam RUU Narkotika," kata Abdul Aziz.

Aziz berpandangan cepatnya informasi dalam penanganan dan pencegahan kasus narkoba dibutuhkan UU yang lebih cepat dan tepat merespon kondisi kekinian. Negara, mesti tegas dalam penegakan hukum. Jadi, terlepas keras atau tidaknya sanksi terhadap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika, tetap mengedepankan upaya pencegahan yang maksimal.

"Kalau buat pecandu memang harus direhabilitasi karena bagaimanapun statusnya sebagai korban. Tapi yang paling bahaya ini tetap pengedar," ujar senator asal DKI Jakarta itu.

Anggota Komite III Herry Erfian menilai, sebaik apapun UU tanpa memberikan efek jera terkait rehabilitasi, maka tak dapat menekan angka kejahatan narkoba di Indonesia. Dia berharap tetap ada sanksi berat bagi para pengguna dan pecandu agar memiliki efek jera agar mereka tidak lagi coba-coba menggunakan narkoba maupun bahan-bahan adiktif lainnya.

Kolega Erfian, Abdul Jabbar Toba menambahkan, tingkat kenakalan remaja mesti ditanggulangi dengan baik. Dibutuhkan saluran kegiatan positif bagi para remaja dalam menyalurkan bakatnya dalam beraktivitas agar terhindar dari tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, peran orang tua dan para pemuka agama sangat penting dalam pengawasan dan membekali remaja dengan pendidikan agama.

"Perlu kita dekati lagi tentang peranan agama dalam pemberantasan narkoba ini, jadi perlu para ulama dan ustadzah kita dibekali bahan bagaimana dampak narkoba," ujar senator asal Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

Terhadap berbagai pandangan para senator DPD, Deputi Penindakan BNN Arman Depari menyambut positif direvisinya UU Narkotika sebagai sebuah kemajuan. Apalagi RUU tentang Narkotika telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 32. Dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019, bernama RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

Arman mengatakan teknologi farmasi di era teknologi berkembang amat pesat. Karena itu, pengaturan tentang kejahatan narkotika dan zat adiktif lainnya sangat dibutuhkan. Dia mengakui memang regulasi yang ada kini banyak yang tidak mengakomodir tentang pencegahan penggunaan narkotika. Namun, hanya mengatur tentang pemberantasan, penegakan hukum, dan pemutusan suplai.

Untuk itu, BNN perlu mensosialisasikan soal pemberantasan, penegakan hukum, dan pemutusan suplai yang ujungnya adalah pencegahan penyalahgunaan narkotika. Sayangnya, dalam UU 35/2009 termasuk aturan turunan lain tidak mengatur hal tersebut.
Arman mengakui hal tersebut bersifat teknis. Karena itu, RUU Narkotika ini perlu dibahas kembali supaya pencegahan berimbang dengan pemberantasannya.

"Kalau kita ingat petuah-petuah orang tua dulu sebenarnya lebih bagus itu mencegah daripada mengobati. Upaya pemberantasan itu hal terakhir kalau pencegahannya tidak berhasil," jelasnya.

Mantan Kapolda Riau itu menilai sosialisasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama sudah seharusnya diatur dalam regulasi tentang pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dia berpendapat memasukkan peranan masyarakat dalam revisi UU Narkotika adalah keharusan.

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan alasan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan kasus penyalahgunaan narkotika agar penanganannya dilakukan terbuka. Pasalnya, kecenderungan masyarakat pada umumnya menutup-nutupi anggota keluarganya yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. "Ini penting sekali," katanya. (hukumonline/BR1/d)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Melalui Vidcon, Bupati Humbahas dan Kapolres Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman Kementan dan Polri
Pj Bupati dan Kalaksa BPBD Agara Hadiri Rakornas PB di Bandung
Pj Sekda Sebut Pemkab Aceh Tenggara Sudah Terapkan Ekonomi Hijau
Maju Pilkada Gunungsitoli, Yusman Dawolo Mendaftar ke Perindo dan Demokrat
Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Otda XXVIII Tahun 2024
Jajaran Lapas Labuhanruku Ziarah ke Makam Pahlawan
komentar
beritaTerbaru