Kamis, 17 Oktober 2024

PN Seirampah Eksekusi Objek Perkara Berkekuatan Hukum Tetap di Perbaungan

Rimpun H Sihombing - Kamis, 17 Oktober 2024 17:42 WIB
111 view
PN Seirampah Eksekusi Objek Perkara Berkekuatan Hukum Tetap di Perbaungan
Foto SIB News Network|SNN/Rimpun H Sihombing
Alat berat merobohkan bangunan yang ada di objek yang dieksekusi PN Seirampah di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Kamis (17/10/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Seirampah melaksanakan eksekusi objek perkara berkekuatan hukum tetap yang berlokasi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (17/10/2024)

Eksekusi dipimpin Panitera Sri Wahyuni didampingi juru sita PN Seirampah Rahmad Diansyah, dan mendapat pengamanan dari pihak kepolisian Polres Sergai dipimpin Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno, serta disaksikan Amrick bersama kuasa hukumnya Ranjendar Singh SH selaku pihak pemohon, serta pihak termohon.

Pantauan di lokasi, sebelum dilakukan eksekusi, pihak PN Seirampah terlebih dahulu melakukan konstatering atau pencocokan batas-batas objek perkara yang akan dieksekusi. Selanjutnya, alat berat merobohkan tanaman beserta bangunan yang ada di objek yang dieksekusi.

Baca Juga:

PN Seirampah melalui Panitera Sri Wahyuni didampingi juru sita Rahmad Diansyah menyerahkan objek eksekusi kepada pemohon yang diterima kuasa hukum pemohon Rajendar Singh SH, disaksikan Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro Sutarno," Kamis (17/10/2024). (Foto SIB News Network|SNN/Rimpun H Sihombing)

Baca Juga:
Usai seluruh tanaman dan bangunan dirobohkan, pihak PN Seirampah selanjutnya menyerahkan objek yang dieksekusi kepada pemohon melalui kuasa hukumnya Ranjendar Singh SH.

Ketua PN Seirampah, M Sacral Ritonga melalui juru bicara (Jubir) PN Seirampah, Lutfan Darus kepada Jurnalis SIB News Network|SNN mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan nomor 3/pdt.Eks. Konst/2024/PN Seirampah Jo putusan nomor 946 PK/Pdt/2023 Jo putusan kasasi nomor 1441 K/pdt/2022 Jo putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 473/pdt/2020/PT MDN Jo putusan nomor 34/pdt.G/2019/PN Srh.

Eksekusi tersebut, lanjutnya, dimohonkan oleh pemohon Amrick berdasarkan surat ekseskusi tertanggal 21 Februari 2024 yang diajukan oleh kuasa hukumnya Rajendar Singh SH.

Adapun objek yang dimohonkan eksekusi berupa objek perkara seluas lebih kurang 3.072 meter persegi yang terletak di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, dengan pihak termohon eksekusi yakni, Ramlan, ahli waris almarhum Ramli, Ramlah, Ramsah, Ramso Gatot, ahli waris almarhum Syamsudin, dan ahli waris almarhum Suyati.

"Eksekusi pada hari ini berjalan aman dan lancar, tidak ada kericuhan. Objek eksekusi telah diserahkan kepada pemohon eksekusi," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Rajendar Singh SH kepada awak media mengatakan eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan oleh pemohon.

"Kami selaku kuasa hukum pemohon, mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi pengosongan. Semua ini sudah sesuai dengan SOP dan mekanisme pelaksanaan eksekusi," ujarnya.

Rajendar menekankan semua tahapan dalam hukum acara telah dilalui seperti, termohon dipanggil sebanyak dua kali untuk menyerahkan objek secara sukarela, namun pihak termohon tidak menghiraukan, dan terkesan selalu mengulur-ulur waktu. Untuk itu, eksekusi pengosongan harus dilaksanakan.

Ia juga menyebutkan pihak pemohon sebelumnya juga sudah beberapa kali menawarkan kompensasi, namun selalu ditolak termohon.

"Sampai hari ini, pemohon tetap membuka peluang untuk memberikan kompensasi uang pengganti sewa rumah. Kalau mereka (termohon) mau, kompensasi uang pengganti sewa rumah selama 1 tahun tetap akan kita berikan," tegasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru