Sabtu, 21 September 2024

Puluhan Lansia Kampung Banjaran Desa Cinta Raja Harapkan Putusan Adil dari PT Medan Terkait Sengketa Tanah

Rido Sitompul - Selasa, 17 September 2024 20:26 WIB
280 view
Puluhan Lansia Kampung Banjaran Desa Cinta Raja Harapkan Putusan Adil dari PT Medan Terkait Sengketa Tanah
(Foto SNN/Rido Sitompul)
Puluhan warga Kampung Banjaran, Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang didominasi Lansia datangi gedung PT Medan di Jalan Ngumban Surbakti, Selasa (17/9/2024).
Medan (harianSIB.com)

Puluhan warga Kampung Banjaran, Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat mendatangi gedung Pengadilan Tinggi (PT) Medan di Jalan Ngumban Surbakti, Selasa (17/9/2024).

Kedatangan yang didominasi orang tua lanjut usia (lansia) tadinya hendak menggelar aksi. Namun aksi mereka tidak jadi dilakukan karena beberapa perwakilan langsung diterima pihak PT Medan.

Baca Juga:

Dalam tuntutanya, masyarakat berharap agar hakim PT Medan yang bakal memeriksa upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Langkat memberikan putusan yang adil.

"Kami datang ke sini untuk menyuarakan aspirasi bahwa perkara kami sedang proses banding. Kami meminta agar majelis dapat berlaku adil memeriksa upaya hukum banding ini," ucap Seran, salah seorang perwakilan masyarakat kepada wartawan di Medan.

Baca Juga:

Seran menjelaskan, gugatan masyarakat atas nama Kelompok Tani Masyarakat Ingin Maju (KTMIM) melawan PT Buana Estate selaku tergugat ditolak majelis hakim PN Langkat terkait sengketa lahan seluas 60,3 hektar di Desa Cinta Raja.

Menurut Seran, majelis hakim yang mengadili perkara di PN Langkat mengesampingkan bukti-bukti masyarakat yang telah diajukan.

"Sebelum Indonesia merdeka, kakek/nenek kami sudah berumah dan bercocok tanam di Kampung Banjaran dengan bukti adanya kuburan Alm Kemat dan Alm Rahmat yang sudah ada sejak tahun 1941, dan tidak ada digugat atau dilarang dan tidak diusir oleh Belanda bahkan oleh Presiden Soekarno. Kuburan/makam itu sudah cukup menjadi saksi dan bukti bahwa warga memang sudah menguasai, menduduki tanah itu puluhan tahun. Mengapa hakim tidak melihat bukti itu," sesal Seran.

Atas itu, lanjut Seran, masyarakat sangat menyayangkan putusan majelis hakim PN Langkat yang telah menolak gugatan mereka sehingga masyarakat berharap agar majelis hakim tingkat banding di PT Medan dapat memperhatikan bukti-bukti yang ada.

Sementara itu, Humas PT Medan John Pantas L Tobing yang ditemui di gedung PT Medan mengatakan, bahwa saat ini berkas banding atas putusan PN Langkat belum diterima pihaknya.

"Tadi kami telah menerima perwakilan masyarakat. Dan kami sudah jelaskan bahwa berkas banding belum kami terima," terang hakim tinggi yang akrab dipanggil JPL Tobing. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru