Jumat, 20 September 2024

Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda-tangan di PN Medan, Pembelaan Gratis dari Tim Advokat AAI Jakarta Pusat

Rido Sitompul - Sabtu, 31 Agustus 2024 14:10 WIB
306 view
Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda-tangan di PN Medan, Pembelaan Gratis dari Tim Advokat AAI Jakarta Pusat
(Foto/Dok)
Andreas Nahot Silitonga.
Medan (harianSIB.com)

Tim Penasehat Hukum (PH) melakukan pembelaan secara pro bono (gratis) terhadap terdakwa berinisial Lo, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan proposal perdamaian PT Johan Sentosa.

Hal itu diungkapkan ketua tim PH terdakwa, Andreas Nahot Silitonga di Medan, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:

"Kami hadir di sini ini melakukan pembelaan secara pro bono, kami tidak dibayar. Saya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat, terdakwa itu anggota saya, jadi ini adalah bentuk kepedulian organisasi kepada anggotanya," ungkapnya.

Oleh karena itu, advokat asal Jakarta tersebut pun meminta supaya Aparat Penegak Hukum (APH) profesional dan tidak semena-mena dalam melakukan proses penegakan hukum. Sebab, menurutnya, kliennya tidak bersalah.

Baca Juga:

"Saya berharap banyak terhadap penegakan hukum dalam perkara ini. Ya, jangan sampai nanti ada orang yang bisa mempergunakan hukum untuk sesuatu yang kita enggak mengerti gitu, untuk apa? Pertanyaan besarnya, kenapa klien kami ini harus dilaporkan dan dipenjarakan? Itu belum terjawab sama saya," ucapnya.

Kemudian, ia pun berharap semoga seluruh bukti-bukti yang menyatakan kliennya tak bersalah dapat terungkap di dalam persidangan, terutama saat memeriksa pihak PT Tazar Guna Mandiri sebagai saksi.

"Ya, harapan saya pengurus ini nanti bisa memberikan keterangan yang apa adanya, sehingga nanti semakin jelas dan saya yakin itu nanti bisa semakin jelas," ujarnya.

Andreas pun mempertanyakan kerugian yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan sebesar Rp350 juta. Sebab, kata dia, hingga saat ini berdasarkan fakta persidangan tidak ada kerugian.

"Kerugian memang selama ini yang menjadi tanda tanya kami sebenarnya di dalam unsur pemalsuan Pasal 263 KUHP ayat 1 maupun 2, itu harus ada kerugiannya. Padahal, di dalam persidangan ini para saksi yang di minggu ini diperiksa tidak dapat menjelaskan sebenarnya kerugian itu seperti apa," sebutnya.

Dikatakannya, unsur yang terpenting dalam perkara ini adalah kerugian. Apabila nantinya kerugian tidak terbukti ada, maka berarti tidak ada masalah di sini.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru