Sabtu, 21 September 2024

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba Samosir

Martohap Simarsoit - Kamis, 29 Agustus 2024 17:10 WIB
308 view
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba Samosir
Foto: Dok
Kantor Kejati Sumut
Medan (harianSIB.com)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan satu orang lagi tersangka baru yakni JT, terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021, yang diduga merugikan negara mencapai Rp 5,1 miliar.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Koodinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, penetapan tersangka baru tersebut karena penyidik menemukan alat bukti yang cukup setelah pemeriksaan saksi dan tersangka lainnya.

"Benar. Setelah diperiksa berbagai saksi dan tersangka lainnya, penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka," kata Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis via WA, Kamis (29/8-2024).

Baca Juga:

Disebutkan, untuk selanjutnya tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka JT tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni tersangka Ir BP (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tersangka AJT (selaku Direktur PT EPP) dan RMS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:

Menurut Yos Tarigan yang mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, kasusnya berawal ketika Dinas PUPR Provinsi Sumut melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran Rp 26.820.160.000, dari APBD Provinsi Sumut TA 2021.

"Dari fakta di lapangan, kata Yos A Tarigan, ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis", ujar Yos.

Sehat ngga lanjut Yos Tarigan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga diduga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru