Rabu, 22 Januari 2025

Solidaritas Rekan Sejawat, Puluhan Advokat Hadiri Sidang Louis Jauhari di PN Medan

Rido Sitompul - Jumat, 23 Agustus 2024 20:25 WIB
368 view
Solidaritas Rekan Sejawat, Puluhan Advokat Hadiri Sidang Louis Jauhari di PN Medan
(Foto SNN/Rido Sitompul)
Puluhan Advokat hadir dipersidangan di PN Medan dan memberi dukungan terhadap terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak, Jumat (23/8/2024).
Medan (harianSIB.com)

Puluhan advokat dari kota Jakarta dan Medan beri dukungan ke Louis Jauhari Fransisko Sitinjak yang diadili dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/8/2024).

Terpantau dalam sidang tersebut, puluhan advokat lengkap dengan menggunakan toga dan memenuhi ruang sidang Cakra 6 PN Medan.

Baca Juga:

Kepada wartawan, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, ini adalah bentuk solidaritas sesama rekan advokat sejawat. Kedatangan mereka juga menurut Andreas lantaran pemberitaan di media menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang advokat sehingga kasus ini menjadi perhatian serius pada kalangan pengacara.

"Pada hari ini saya cukup terharu melihat kepedulian dari rekan-rekan advokat yang telah meluangkan waktu, biaya dan tenaga. Mereka hadir untuk menunjukan dukungan sikap mereka dalam perjuangan ini. Sebenarnya terdakwa ini advokat juga. Sehingga apa yang kami cita-citakan mendapatkan keadilan itu tercapai," ucap Andreas.

Baca Juga:

Sebelumnya dipersidangan terungkap, bahwa saksi Tovariga Trianginta Ginting selaku Direktur Utama (Dirut) PT Johan Sentosa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut mengatakan terdakwa telah membuat proposal perdamaian dalam perkara PKPU No. 39/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga Mdn, antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri di Pengadilan Niaga Medan beberapa waktu lalu.

Proposal itu diduga ditandatangani terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap PT Johan Sentosa sebesar Rp 500 juta.

Namun hal itu dibantah oleh Andreas selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Menurutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikepolisian, kerugian yang dialami perusahaan tersebut Rp350 juta.

"Jadi mana yang benar ini, 500 atau 350 juta?," tanya PH terdakwa. Saksi pun terlihat diam dan tak menjawab pertanyaan PH di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanudin.

Disidang juga terungkap bahwa saksi tidak mengetahui proposal yang mana yang dipakai dalam proses voting di rapat kreditur. Sebab, proposal itu ada lima kali revisi sementara terdakwa merevisi proposal yang versi 70 persen.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru