Rabu, 15 Januari 2025

Sidang Gugatan TUN Soal Surat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Honorer Pemkab Langkat Digelar di PTUN Medan

Rido Sitompul - Kamis, 27 Juni 2024 00:35 WIB
746 view
Sidang Gugatan TUN Soal Surat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Honorer Pemkab Langkat Digelar di PTUN Medan
Foto SNN/Rido Sitompul
Puluhan guru honorer saat menyaksikan sidang yang digelar di PTUN Medan di Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Kamis (27/6/2024).

Diketahui, gugatan dengan klasifikasi perkara kepegawaian ini diajukan ke PTUN Medan pada Maret 2024. Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, ada tiga gugatan yang diajukan para penggugat yakni dengan nomor perkara: 28/G/2024/PTUN.MDN, 29/G/2024/PTUN.MDN dan 30/G/2024/PTUN.MDN.

Dalam ketiga isi gugatan itu, para guru honorer ini meminta agar majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah serta mencabut objek sengketa TUN yakni Surat Pengumuman Plt Bupati Langkat Nomor: 810-2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup Untuk Pengusulan NI PPPK Jabatan Fungsional tertanggal 22 Desember 2023.

Tak hanya itu, guru honorer juga meminta agar majelis hakim memerintahkan tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasilComputer Assisted Test(CAT).

Baca Juga:

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, yang merupakan Kuasa Hukum penggugat saat diwawancara mengatakan pihaknya pada persidangan tadi telah memberikan bukti tambahan.

"Hari ini guru-guru yang berjuang PPPK Langkat menjalankan sidang yang beragendakan pembuktian. Di mana pihak penggugat memberikan bukti tambahan, sedangkan pihak tergugat menyampaikan bukti yang akan diajukan," ucapnya.

Baca Juga:

Kemudian, Irvan menjelaskan terkait barang bukti elektronik yang diajukan pihaknya dalam persidangan tersebut. Adapun rekaman audio yang diajukan sebagai barang bukti, yaitu berupa adanya dugaan penyetoran sejumlah uang untuk meluluskan peserta.

Sementara rekaman video, yakni salah satunya ialah rekaman terkait Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat yang menurut dia tidak memahami aturan seleksi PPPK.

"Kedua, rekaman terkait penyertaan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan yang melakukan penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) secara jelimet, waktu singkat, serta tidak memahami aplikasi. Sebenarnya ujian SKTT itu enggak ada, baik itu ujiannya, mekanismenya, maupun penilaiannya," jelasnya.

Ketiga, lanjut Irvan, rekaman terkait pernyataan Plt. Bupati Langkat yang meminta untuk memprioritaskan para guru yang memenuhi nilai batas minimum (passing grade).

"Yang keempat, rekaman terkait pengakuan Plt Bupati hari ini (tergugat) atas adanya dugaan maladministrasi dalam seleksi PPPK sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atau rekomendasi dan adanya tindakan korektif," sebutnya.

Terakhir, kata Irvan, rekaman terkait pembacaan enam poin maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru