Minggu, 08 September 2024

Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun di Korupsi PT Timah, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka

Rido Sitompul - Jumat, 14 Juni 2024 15:35 WIB
393 view
Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun di Korupsi PT Timah, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka
(Foto Dok/Yudi/Akurat Banten)
Tersangka korupsi di PT Timah.
Jakarta (harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan nilai kerugian negara senilai Rp300 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Namun, kuasa hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andi Inovi mempertanyakan nilai kerugian negara yang sebesar itu. Dia menilai penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LKH) Nomor 7 tahun 2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah sebagai kekeliruan besar, karena hasil perhitungan nilai Rp271 triliun (perhitungan awal) merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sementara, pasal yang digunakan menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Padahal angka itu belakang berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis, yang dipakai adalah peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar," ucap Andy seperti dilansir dari TVonenews, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:

Diketahui 4 dari 21 tersangka korupsi timah, merupakan pejabat di CV VIP, yakni Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Baca Juga:
Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
komentar
beritaTerbaru