Kamis, 06 Februari 2025

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Proyek Dishub Nisbar

Redaksi - Senin, 11 Desember 2023 22:08 WIB
3.190 view
Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Proyek Dishub Nisbar
Foto: SIB/Riswan H Gultom
Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Solidaritas, SH (kanan) terlihat mengawasi kedua tersangka saat akan dibawa ke Lapas Gunungsitoli, Senin (11/12/2023) 
Gunungsitoli (harianSIB.com)

Kejari Gunungsitoli menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan nalan desa strategis yang dikelola Dinas Perhubungan Nias Barat (Nisbar) TA 2020 dengan pagu sebesar Rp.1.046.800.100, Senin (11/12/2023) malam.

Kajari Gunungsitoli diwakili Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua menerangkan, pihaknya menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial OH dan penyedia jasa dari CV O berinisal MM.

Setelah merampungkan penyidikan pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi Desa Surfing Sirombu, Kecamatan Sirombu dengan sumber dana DAK fisik TA 2020, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan serta penahanan tersangka.

Penyidik menemukan kekurangan mutu pekerjaan dan dugaan manipulasi data dengan perhitungan kerugian negara sementara Rp 303 juta.

"Untuk kepentingan penyidikan, OH dan MM dititipkan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli," jelasnya.

Petugas kejaksaan terlihat membawa OH dan MM ke Lapas Gunungsitoli menggunakan mobil tahanan. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru