Minggu, 08 September 2024

Lapas dan Kejari Pematangsiantar Selesaikan Kasus Seorang Tahanan dengan Restoratif Justice

Redaksi - Jumat, 12 Mei 2023 22:09 WIB
1.055 view
Lapas dan Kejari Pematangsiantar Selesaikan Kasus Seorang Tahanan dengan Restoratif Justice
Foto: Dok/Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
FOTO BERSAMA: Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, M Pitra Jaya Saragih (3 kanan) bersama Kajari Pematangsiantar, Jurist Sitepu (2 kiri) foto bersama usai menyelesaikan kasus seorang tahanan kasus pencurian dengan restoratif justice, Jumat (12/5/2
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar dan Kejari Pematangsiantar menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan F (28) dengan restoratif justice (RJ)/keadilan restoratif, Jumat (12/5/2023).

Kalapas Pematangsiantar, M Pitra Jaya Saragih, menyampaikan RJ merupakan salah satu program dan tugas pemerintah dalam menyelesaikan perkara tidak sampai ke tahap peradilan, dengan ketentuan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.

Dikatakannya, penyelesaian perkara tindak pidana pencurian tersebut, berdasarkan surat ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, tertanggal 11 Mei 2023, demi mendapatkan keadilan restoratif.

Atas dasar itulah, sambung Pitra, lapas mengeluarkan tahanan berdasarkan RJ, serta penyerahan barang bukti satu unit sepeda motor kepada korban oleh JPU Kejari Pematangsiantar.

Dia berharap tahanan berinisial F, yang baru saja mendapatkan keadilan restoratif, agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.

Jurist Sitepu juga meminta tahanan jangan sampai mengulangi pelanggaran hukum jika sudah keluar dari lapas.

"Setelah ini korban tidak ada tuntutan di kemudian hari, karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru