Sabtu, 21 September 2024

Anggota Komisi III DPR RI Digugat Mantan Anggotanya ke PN Medan

Redaksi - Rabu, 09 Maret 2022 21:22 WIB
868 view
Anggota Komisi III DPR RI  Digugat Mantan Anggotanya ke PN Medan
Foto: SIB/Rido Sitompul
JALANI SIDANG: Penggugat didampingi tim kuasa hukumnya menjalani sidang di PN Medan, Rabu (9/3/2022). 
Medan (harianSIB.com)

Anggota Komisi III DPR RI Romo HR Muhammad Syafii digugat bekas anggotanya sendiri ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN), Rabu (9/3/2022).

Jurnalis Koran SIB Rido Sitompul melaporkan, sidang agenda jawaban dari tergugat atas gugatan penggugat itu, dipimpin Majelis Hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, di Ruang Kartika PN Medan.

Usai sidang, Wahyu Kurnia sebagai pengggugat melalui Tuseno SH dan Dedi Pranajaya SH dari kantor pengacara Konsultan Hukum Tuseno dan Rekan mengatakan, kliennya menggugat Romo Syafii diduga lantaran Wahyu diduga dipecat sepihak dan haknya tidak dibayarkan.

Dikatakan, kliennya sudah bekerja di Yayasan Rumah Aspirasi Romo Centre yang beralamat di Jalan Bunga Baldu, Medan Selayang, selama 6 tahun. Selama itu pula ia tidak pernah didaftarkan keanggotaan BPJS.

Tuseno menerangkan, dalam perkara ini, Tergugat I adalah Yayasan Rumah Aspirasi Romo Centre dan tergugat II anggota DPR RI Komisi III Romo H.R Muhammad Syafii.

"Pada prinsipnya gugatan kita ini terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Klien saya di-PHK, namun tidak diberikan hak-hak sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan," kata Tuseno.

Tuseno mengatakan, sebelum mengajukan gugatan tersebut, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya seperti somasi hingga ke Disnaker Medan.

"Kita sudah mengajukan somasi supaya diberikan hak-haknya ketika di-PHK, namun jawaban mereka Wahyu bukan pekerja, melainkan relawan. Tapi kita bisa membuktikan beliau ini diberhentikan dengan dasar dan surat peringatan dan dia juga digaji. Artinya berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan, Wahyu ini pekerja," katanya.

Hal tersebut, kata Tuseno, terbuktikan ketika pihaknya membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Medan. Mediator Disnaker Medan menyatakan kliennya adalah pekerja.

"Mirisnya sekelas anggota DPR RI Komisi III yang membidangi hukum tidak menaati hukum, beliau dipekerjakan di Rumah Aspirasi Romo Centre itu sebagai advokasi, yang artinya ketika ada masyarakat yang buat pengaduan, beliaulah yang menangani. Tapi nyatanya, beliau sendiri ketika bekerja tidak dilindungi Undang Undang Ketenagakerjaan bahkan tidak didaftarkan BPJS-nya," urai Tuseno.

Harusnya, lanjut Tuseno, Romo selaku pendiri Yayasan Rumah Aspirasi Romo Centre yang merupakan anggota DPR RI Komisi III yang membidangi hukum, harusnya lebih peka dan paham dengan hak-hak seorang pekerja.

"Harusnya anggota DPR RI yang membidangi hukum taat hukum dong ketika memperkerjakan orang harusnya sesuai prosedurlah, didaftarkan lah BPJS-nya," ujarnya.

Sebelumnya, kata Tuseno pihaknya juga sudah membuat aduan kode etik ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD), namun kata Tuseno aduan tersebut hingga saat ini belum diproses.

"Harapan kita dengan gugatan ini, hak-haknya dibayar walaupun di-PHK. Kalau dibilang bukan pekerja, kita akan patahkan itu berdasarkan surat anjuran Disnaker yang menyebutkan klien kami pekerja. Untuk itu, kami minta anggota DPR RI Romo untuk segera memberikan hak-hak beliau dan jangan beralibi kalau beliau ini bukan pekerja, karena secara nyata unsur-unsur pekerja telah terpenuhi," ujarnya.

Sementara itu, Wahyu mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membuat Laporan Polisi (LP) terhadap Romo karena dianggap melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan.

"Saya akan berkordinasi dengan PH untuk membuat LP bahwa Romo melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2011, bahwa saya tidak didaftarkan sebagai pekerja. Miris, disangka orang mungkin jadi staf Romo nyaman, apalagi kalau bicara gaji, tapi saya enggak akan buka di sini. Saya hanya ingin Romo gentle sebagai seorang anggota dewan, kasih hak saya sebagai pekerja," pungkasnya.

Penasehat hukum tergugat, Sawaluddin Hamdani Sinaga, didampingi Endah Amedya Ginting dalam jawabannya tertulis yang disampaikan kepada majelis hakim dan penggugat mengatakan, keberadaan Rumah Aspirasi Romo Center telah memenuhi amanah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

"Maka dalam hal itu, setiap orang yang bergabung dalam tim rumah aspirasi merupakan orang yang secara sukarela mau bergabung dan memberikan bantuan serta dukungan untuk berjalannya rumah aspirasi tersebut. Tim rumah aspirasi tidak memberikan gaji atau upah bulanan secara pasti, maupun tunjangan hari raya namun hanya pengganti transport dan uang makan yang tidak terinci," katanya.

Saat dikonfirmasi ulang usai sidang, tergugat belum mau berkomentar banyak terkait gugatan tersebut. "Masih no komen, kami akan berkoordinasi dulu ke pimpinan," pungkasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru